Informasi Umum
- PengertianBadan Pengawas Tenaga Nuklir atau disingkat BAPETEN merupakan lembaga nonkementerian yang diberikan wewenang dan tanggung jawab melalui tugas pengawasan untuk meminimalisasi resiko yang berkaitan dengan penggunaan tenaga nuklir di Indonesia. UU Tenaga Nuklir tahun 1997 memberikan mandat pada BAPETEN untuk membuat peraturan, menerbitkan izin, melakukan inspeksi dan mengambil langkah penegakan peraturan untuk menjamin kepatuhan pengguna tenaga nuklir terhadap peraturan dan ketentuan keselamatan.
Visi dan Misi
BAPETEN memiliki visi menjadi Badan Pengawas Tenaga Nuklir kelas dunia untuk mewujudkan kondisi keselamatan dan keamanan nuklir serta meningkatkan daya saing bangsa. Untuk mewujudkan visi tersebut, BAPETEN menjalankan misinya, antara lain:
- Mewujudkan dan melaksanakan pengawasan ketenaganukliran kelas dunia sesuai dengan standar internasional.
- Mewujudkan pemanfaatan tenaga nuklir yang aman, selamat, dan tenteram dalam meningkatkan daya saing bangsa.
- Mewujudkan budaya keselamatan dan keamanan nuklir nasional sesuai dengan kepribadian dan karakter bangsa.
- Melaksanakan reformasi birokrasi pengawasan ketenaganukliran.
Tugas
BAPETEN mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan tenaga nuklir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas, BAPETEN menyelenggarakan fungsi:
- Pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang pengawasan tenaga nuklir;
- Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BAPETEN;
- Fasilitasi dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang pengawasan tenaga nuklir;
- penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, keuangan,
- kearsipan, hukum, persandian, perlengkapan dan rumah tangga.
Kewenangan
Adapun kewenangan yang dimiliki BAPETEN adalah:
1. Penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;
2. Perumusan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro;
3. Penetapan persyaratan akreditasi dan sertifikasi di bidangnya;
4. Kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu:
a. perumusan dan pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang pengawasan tenaga nuklir;
b. perumusan kebijakan pengawasan pemanfaatan teknologi tinggi yang strategis di bidangnya;
c. penetapan pedoman pengawasan pemanfaatan tenaga nuklir;
d. penjaminan kesejahteraan, keamanan, dan ketenteraman masyarakat dari bahaya nuklir;
e. penjaminan keselamatan dan kesehatan pekerja dan anggota masyarakat serta perlindungan lingkungan hidup dari bahaya nuklir;
f. pencegahan terjadinya perubahan tujuan pemanfaatan bahan nuklir.
Pasang 126 Detektor Radiasi Nuklir di Sejumlah Wilayah Indonesia
Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) akan memasang 126 detektor radiasi berupa Radiation Data Monitoring System (RDMS) di stasiun-stasiun Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika di seluruh Indonesia untuk meningkatkan deteksi dan pemantauan radiasi nuklir di lingkungan.
Bapeten juga akan sering menerjunkan inspektur ke lapangan yang membawa detektor radiasi bergerak dengan tas punggung untuk menjangkau daerah-daerah lain di Indonesia, untuk pemantauan radiasi di lingkungan demi menjaga keselamatan masyarakat.
Selain itu, Bapeten juga akan memasang Radiation Portal Monitor (RPM) keluar atau masuknya barang radioaktif ilegal dan berbahaya ke wilayah Tanah Air.
RPM merupakan portal monitor radiasi yang dipasang tetap untuk melakukan pemeriksaan terhadap sumber radiasi gamma dan atau neutron secara otomatis terhadap barang, orang, dan kendaraan yang melewati daerah deteksi.