:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5177233/original/091238600_1743155603-IMG_0150.jpeg)
Informasi Umum
- PengertianBadan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu bertugas mengawasi kegiatan pemilihan umum di Indonesia.
Gempa Thailand
Berita Terkini
Lihat Semua6 Gaya Hijab Stylish Syahnaz Sadiqah yang Kini Jadi Istri Pejabat
Telah dibaca 0 kali7 Perceraian Tragis Liverpool dan Pemain Bintang: Terbaru Trent Alexander-Arnold
Telah dibaca 14 kaliBRI Liga 1 Segera Main Lagi, Bintang Persebaya Jaga Makan saat Mudik Lebaran
Telah dibaca 28 kaliDeretan Upacara Adat dalam Perayaan Nyepi di Bali
Telah dibaca 21 kaliPosko THR Kemnaker Terima 1.604 Aduan, 127 Belum Direspons
Telah dibaca 21 kaliDaya Beli Lesu Jelang Lebaran, Apa Penyebab dan Bagaimana Jalan Keluarnya?
Telah dibaca 21 kaliResep Kacang Bawang Renyah Tahan Lama untuk Lebaran
Telah dibaca 0 kaliKecepatan Pemain Jepang Takuma Asano Cocok untuk Klub LaLiga Real Mallorca
Telah dibaca 42 kaliCegah Kecelakaan Saat Mudik, Pustral UGM Minta Pemerintah Pantau Kondisi Jalan
Telah dibaca 28 kali
Wewenang Bawaslu
Mengutip laman resminya, Bawaslu memiliki wewenang antara lain:
a. Menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengahrr mengenai Pemilu;
b. Memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran, administrasi Pemilu;
c. Memeriksa, mengkaji, dan memuttrs pelanggaran politik uarg;
d. Menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu;
e. Merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan mengenai hasil pengawasan terhadap netralitas aparatur sipil-negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia; '
f. Mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota secara berjenjang jika Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten Kota berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
g. Meminta bahan keterangan yang dibuhrhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik, dugaan tindak pidana Pemilu, dan sengketa proses Pemilu;
h. Mengoreksi putusan dan rekomendasi Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota apabila terdapat hal yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
i. Membentuk Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/ Kota, dan Panwaslu LN;
j. Mengangkat, membina, dan memberhentikan anggota Bawaslu Provinsi, anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, dan anggota Panwaslu LN; dan
k. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban Bawaslu
a. Bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenang;
b. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Pengawas Pemilu pada semua tingkatan;
c. Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Presiden dan DPR sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik darr/atau berdasarkan kebutuhan
d. Mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang ditakukan oleh KPU dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
e. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan perundangundangan.