Sukses

Informasi Umum

  • PengertianBadan Amil Zakat atau Baznas yang yang memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) pada tingkat nasional dibentuk oleh pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 8 Tahun 2001. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011, Baznas dinyatakan sebagai lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama.
  • Dasar HukumUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014
  • Kementerian atau lembaga terkaitKementerian Agama

    Visi dan Misi

    Untu "“Menjadi lembaga utama menyejahterakan ummat", Baznas memiliki misi, antara lain:

    1. Membangun BAZNAS yang kuat, terpercaya, dan modern sebagai lembaga pemerintah non-struktural yang berwenang dalam pengelolaan zakat;
    2. Memaksimalkan literasi zakat nasional dan peningkatan pengumpulan ZIS-DSKL secara masif dan terukur;
    3. Memaksimalkan pendistribusian dan pendayagunaan ZIS-DSKL untuk mengentaskan kemiskinan, meningkatkan kesejahteraan ummat, dan mengurangi kesenjangan sosial;
    4. Memperkuat kompetensi, profesionalisme, integritas, dan kesejahteraan amil zakat nasional secara berkelanjutan;
    5. Modernisasi dan digitalisasi pengelolaan zakat nasional dengan sistem manajemen berbasis data yang kokoh dan terukur;
    6. Memperkuat sistem perencanaan, pengendalian, pelaporan, pertanggungjawaban, dan koordinasi pengelolaan zakat secara nasional;
    7. Membangun kemitraan antara muzakki dan mustahik dengan semangat tolong menolong dalam kebaikan dan ketakwaan;
    8. Meningkatkan sinergi dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan terkait untuk pembangunan zakat nasional; dan
    9. Berperan aktif dan menjadi referensi bagi gerakan zakat dunia.

    Raih Sertifikat ISO Sistem Manajemen Keamanan Informasi

    BAZNAS makin berkilau. Sistem Operasi Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) meraih sertifikasi Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI) ISO 27001:2013. Sistem ini untuk memastikan BAZNAS memiliki kontrol terkait keamanan informasi terhadap proses pengelolaan zakat yang mungkin menimbulkan risiko atau gangguan.

    Sertifikat Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI) ISO 27001:2013 diberikan oleh NQA Indonesia, sebuah badan penilai, verifikasi, dan sertifikasi terkemuka yang berbasis di London, Inggris.