![Sementara itu DPR RI akan tunggu Keppres Pemberhentian Ketua KPU dalam proses siapa penggantinya yang nantinya akan diajukan ke Presiden untuk ditetapkan. Di tempat berbeda, Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden memastikan proses pilkada serentak tetap be...](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/EYZKnIFuejjdrY-dw6WoM0askW8=/60x60/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/thumbnails/4883303/original/054181500_1720098213-dpr-ri-akan-tunggu-keppres-pemberhentian-ketua-kpu-dan-memproses-siapa-penggantinya-_-liputan-6-3a64f5.jpg)
Informasi Umum
- PengertianBadan Amil Zakat atau Baznas yang yang memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) pada tingkat nasional dibentuk oleh pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 8 Tahun 2001. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011, Baznas dinyatakan sebagai lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama.
- Dasar HukumUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014
- Kementerian atau lembaga terkaitKementerian Agama
Ketua KPU
Berita Terkini
Lihat SemuaMaria Husnun Mendobrak Tradisi: Perpustakaan Kampus Bukan Tempat Eksklusif
Telah dibaca 7 kaliSeberapa Buruknya Perang Nuklir, Ancaman Nyata Kiamat?
Telah dibaca 7 kaliSering Diremehkan Orang Lain? Hindari 8 Sikap Menyebalkan Ini
Telah dibaca 21 kaliHoaks Pembagian Uang Mencatut Tokoh Terkenal, Berikut Daftarnya
Telah dibaca 7 kaliCinta Tulus Seorang Mangaka, Film Anime Look Back Telah Dirilis
Telah dibaca 0 kaliLampaui Amerika Serikat, China Punya Paten AI Generatif Terbanyak Dunia
Telah dibaca 7 kali10 Hewan dengan Durasi Hibernasi Terpanjang di Dunia, Nomor 1 Bukan Beruang
Telah dibaca 0 kali
Visi dan Misi
Untu "“Menjadi lembaga utama menyejahterakan ummat", Baznas memiliki misi, antara lain:
1. Membangun BAZNAS yang kuat, terpercaya, dan modern sebagai lembaga pemerintah non-struktural yang berwenang dalam pengelolaan zakat;
2. Memaksimalkan literasi zakat nasional dan peningkatan pengumpulan ZIS-DSKL secara masif dan terukur;
3. Memaksimalkan pendistribusian dan pendayagunaan ZIS-DSKL untuk mengentaskan kemiskinan, meningkatkan kesejahteraan ummat, dan mengurangi kesenjangan sosial;
4. Memperkuat kompetensi, profesionalisme, integritas, dan kesejahteraan amil zakat nasional secara berkelanjutan;
5. Modernisasi dan digitalisasi pengelolaan zakat nasional dengan sistem manajemen berbasis data yang kokoh dan terukur;
6. Memperkuat sistem perencanaan, pengendalian, pelaporan, pertanggungjawaban, dan koordinasi pengelolaan zakat secara nasional;
7. Membangun kemitraan antara muzakki dan mustahik dengan semangat tolong menolong dalam kebaikan dan ketakwaan;
8. Meningkatkan sinergi dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan terkait untuk pembangunan zakat nasional; dan
9. Berperan aktif dan menjadi referensi bagi gerakan zakat dunia.
Raih Sertifikat ISO Sistem Manajemen Keamanan Informasi
BAZNAS makin berkilau. Sistem Operasi Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) meraih sertifikasi Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI) ISO 27001:2013. Sistem ini untuk memastikan BAZNAS memiliki kontrol terkait keamanan informasi terhadap proses pengelolaan zakat yang mungkin menimbulkan risiko atau gangguan.
Sertifikat Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI) ISO 27001:2013 diberikan oleh NQA Indonesia, sebuah badan penilai, verifikasi, dan sertifikasi terkemuka yang berbasis di London, Inggris.