Mulai 1 Januari 2024, pemerintah mewajibkan setiap pembeli gas LPG 3 kg untuk menggunakan KTP dalam proses pembelian.
Advertisement
Advertisement
Mulai 1 Januari 2024, pemerintah mewajibkan setiap pembeli gas LPG 3 kg untuk menggunakan KTP dalam proses pembelian.
Advertisement
Advertisement