Mahkamah Agung (MA) menyatakan eks Bendahara Brimob Polda Sulsel, Iptu Yusuf Purwantoro terbukti melakukan penipuan.
Advertisement
Advertisement
Mahkamah Agung (MA) menyatakan eks Bendahara Brimob Polda Sulsel, Iptu Yusuf Purwantoro terbukti melakukan penipuan.
Advertisement
Advertisement