Dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), layanan uang elektronik tidak termasuk objek yang dibebaskan dari PPN.
Advertisement
Advertisement
Dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), layanan uang elektronik tidak termasuk objek yang dibebaskan dari PPN.
Advertisement
Advertisement