Sukses

Informasi Umum

  • PengertianBadan Kebijakan Fiskal atau BKF merupakan unit setingkat eselon I di bawah Kementerian Keuangan RI yang berperan sebagai perumus kebijakan fiskan dan sektor keuangan. Ruang lingkup tugasnya meliputi ekonomi makro, pendapatan negara, belanja negara, pembiayaan, sektor keuangan, dan kerja sama internasional.
  • Cikal BakalRepelita I tahun anggaran 1969/1970 oleh Staf Pribadi Menteri Keuangan

Berita Terkini

Lihat Semua
Topik Terkait

    Tugas dan Fungsi BKF

    Dikutip dari laman resmi, BKF memiliki tugas dan fungsi:

    Tugas Badan Kebijakan Fiskal

    Menyelenggarakan perumusan dan pemberian rekomendasi kebijakan di bidang fiskal dan sektor keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

     

    Fungsi Badan Kebijakan Fiskal

    1. Penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program analisis dan perumusan rekomendasi kebijakan dalam bidang fiskal, sektor keuangan serta kerja sama ekonomi dan keuangan internasional;
    2. Pelaksanaan analisis dan perumusan rekomendasi kebijakan dalam bidang fiskal dan sektor keuangan;
    3. Pelaksanaan kerja sama ekonomi dan keuangan internasional;
    4. Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kebijakan dalam bidang fiskal, sektor keuangan serta kerja sama ekonomi dan keuangan internasional;
    5. Pelaksanaan administrasi Badan Kebijakan Fiskal; dan
    6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Keuangan.

     

    Kepala BKF Yakin Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,6 Persen di 2021

    Pemerintah yakin pertumbuhan ekonomi akan pulih di tahun depan. Namun memang kondisi saat ini sangat penuh ketidakpastian sehingga sulit untuk menentukan target ekonomi.

    "Tahun 2021 kita melihat akan recovery, dengan segala kerendahan hati memang kita dipenuhi ketidakpastian," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Fabrio N Kacaribu dalam Webinar Apindo bertema 'Peran Kebijakan Akselerasi Produk Inovasi Di Era New Normal', Jakarta, Jumat (19/6/2020).

    Tak hanya Indonesia, beberapa negara lain menunjukkan pola prediksi yang serupa. Sebab itu, perlu membuat berbagai prediksi untuk melihat peluang yang bisa dimanfaatkan. Diperkirakan pada tahun 2021 mendatang pertumbuhan ekonomi bisa kembali pulih antara 4,5 persen sampai 5,6 persen.

    Sehingga untuk sampai di angka tersebut, berbagai upaya perlu dilakukan sejak dini seperti mempertahankan daya beli masyarakat. Pemerintah juga berupaya agar sektor swasta dan produksi bisa beroperasi kembali.

    Febrio mengatakan pertumbuhan ekonomi secara kuartal akan bergerak fluktuatif. Pada Kuartal I pandemi belum banyak memberikan pengaruh pada pertumbuhan ekonomi. Namun Kuartal II diprediksi pertumbuhan ekonomi akan terkontraksi.

    "Kuartal II pasti akan dalam, Kuartal III mudah-mudahan bisa bergerak, harapannya di Kuartal IV sudah bisa (mulai pulih)," kata Febrio.

    Untuk itu pada Kuartal III akan didorong pemberian kredit modal. Sehingga pada Kuartal IV bergerak melakukan pemulihan ekonomi.

    Kepala Badang Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu dalam sosialisasi presidensi G20, di Jakarta, Kamis (3/2/2022).