:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2904298/original/021751600_1567793057-000_1K1556.jpg)
Informasi Umum
- PengertianBadan Kepegawaian Negara atau BKN merupakan Lembaga Pemerintahan Non Kementerian yang salah satu tugasnya adalah memanajemen kepegawaian negara. Selain itu, tujuan utama sesuai visinya adalah untuk mewujudkan pengelolaan ASN yang profesional dan berintegritas untuk mendukung tercapainya Indonesia maju yang berdaulat, mandiri dan berkepribadian berlandaskan gotong royong.
- Didirikan30 Mei 1948 di Yogyakarta
- PendiriPemerintah Indonesia yang dikepalai oleh Raden Pandji Soeroso
Timnas Indonesia
Berita Terkini
Lihat SemuaBaca Doa Iftitah Ini saat Sholat, Hal Mengejutkan akan Terjadi kata UAH
Telah dibaca 0 kaliKajian Sejarah G.J. Resink, Mitos 350 Tahun Penjajahan Belanda di Indonesia
Telah dibaca 14 kaliPolisi Buru 2 Pelaku Utama Bentrokan yang Tewaskan Pekerja Proyek di Jakpus
Telah dibaca 21 kaliJadwal, Hasil, dan Klasemen Piala AFF 2024: Siapa Jadi Raja Asia Tenggara?
Telah dibaca 735 kaliJadwal dan Hasil Timnas Indonesia di Piala AFF 2024: Misi Jadi Raja Asia Tenggara
Telah dibaca 476 kaliKaleidoskop Riau 2024: Dari Marisa Putri hingga Hanifah di Pusaran Korupsi
Telah dibaca 70 kaliCiri Ciri Psikopat: Kenali Tanda dan Cara Mengatasinya
Telah dibaca 98 kaliKalah dari Filipina, Timnas Indonesia Gagal Lolos ke Semifinal Piala AFF 2024.
Telah dibaca 91 kali
Sejarah
Sebelum BKN, dulunya lembaga ini bernama Kantor Urusan Pegawai atau (KUP). Dibentuk dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1948 pada 30 Mei 1948 dan berkedudukan di Yogyakarta. Dulunya kantor ini dipimpin oleh seorang Kepala yaitu Raden Pandji Soeroso. Seiring berjalannya waktu, KUP inilah yang menjadi cikal bakal terbentuknya BAKN. Lalu pada 30 Mei 1948 ditetapkanlah sebagai tanggal lahirnya BAKN.
KUP memiliki tugas pokok yaitu mengurus segala sesuatu mengenai kedudukan dan gaji pegawai negeri. Selain itu, juga bertugas sebagai pengawas dari segala peraturan-peraturan agar terlaksana dengan tepat.
Seiring perkembangan zaman, peran aparatur pemerintah kian dirasakan. Pemerintah menganggap perlu adanya penetapan kembali kedudukan, fungsi, tugas, dan organisasi KUP. Karena hal tersebut, KUP kemudian diubah menjadi Badan Administrasi Kepegawaian Negara (BAKN). BAKN ditetapkan sebagai sebuah lembaga pemerintah non departemen yang berkedudukan langsung di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Tugas
Melaksanakan tugas pemerintahan di bidang manajemen kepegawaian negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.