Informasi Umum
- PengertianBadan Koordinasi Penanaman Modal atau BKPM adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang bertugas melaksanakan koordinasi kebijakan dan pelayanan di bidang penanaman modal berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, BKPM pun diberi mandat untuk mendorong investasi langsung, baik dari dalam negeri maupun luar negeri, melalui penciptaan iklim investasi yang kondusif.
- Dasar HukumPeraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2007
Didirikan sejak 1973, BKPM bertugas untuk menggantikan fungsi yang sebelumnya dijalankan oleh Panitia Teknis Penanaman Modal, sebuah lembaga yang dibentuk pada tahun 1968. Dalam struktur organisasinya, BKPM dipimpin oleh seorang Kepala, sesuai dengan Peraturan Kepala BKPM No. 90 tahun 2007.
Tugas dan Fungsi
BKPM memiliki tugas untuk melaksanakan koordinasi kebijakan dan pelayanan di bidang penanaman modal berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena tugas tersebut, BKPM menyelenggarakan fungsi, antara lain:
- Pengkajian dan pengusulan perencanaan penanaman modal nasional
- Koordinasi pelaksanaan kebijakan nasional di bidang penanaman modal
- Pengkajian dan pengusulan kebijakan pelayanan penanaman modal
- Penetapan norma, standar, dan prosedur pelaksanaan kegiatan pelayanan penanaman modal
- Pengembangan peluang dan potensi penanaman modal di daerah dengan memberdayakan badan usaha
- Pembuatan peta penanaman modal di Indonesia
- Koordinasi pelaksanaan promosi serta kerjasama penanaman modal
- Pengembangan sektor usaha penanaman modal melalui pembinaan penanaman modal. antara lain meningkatkan kemitraan, meningkatkan daya saing, menciptakan persaingan usaha yang sehat, dan menyebarkan informasi yang seluas-luasnya dalam lingkup penyelenggaraan penanaman modal
- Pembinaan pelaksanaan penanaman modal, dan pemberian bantuan penyelesaian berbagai hambatan dan konsultasi permasalahan yang dihadapi penanam modal dalam menjalankan kegiatan penanaman modal
- Koordinasi dan pelaksanaan pelayanan terpadu satu pintu
- Koordinasi penanam modal dalam negeri yang menjalankan kegiatan penanaman modalnya di luar wilayah Indonesia
- Pemberian pelayanan perizinan dan fasilitas penanaman modal
- Pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tata laksanan, kepegawaian, pendidikan dan pelatihan, keuangan, hukum, kehumasan, kearsipan, pengolahan data dan informasi, perlengkapan dan rumah tangga; dan
- Pelaksanaan fungsi lain di bidang penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BKPM Jadi Kementerian Investasi?
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menilai rencana pemerintah menjadikan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menjadi Kementerian Investasi dan Penciptaan Lapangan Kerja sebagai sebuah terobosan baru. Sebab sepanjang sejarah lembaga ini kerap berganti nama di masa orde baru.
"Rencana BKPM menjadi kementerian ini menjadi suatu terobosan karena kita lihat. Sebelumnya pemerintah di zaman orde baru ada menteri investasi dan penanaman modal itu di bawah satu atap," kata Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Industri Makanan dan Peternakan, Juan Permata Adoe dalam diskusi 'BKPM Kementerian Investasi?' , Jakarta, Sabtu (10/4/2021).
Dalam sejarahnya, BKPM pertama kali dibentuk pada tahun 1967 dengan nama Badan Pertimbangan Penanaman Modal Asing (BPPMA). Berganti nama menjadi BKPM pada tahun 1973.
Tahun 1987 BKPM berubah menjadi Kementerian Negara Penanaman Modal. Namun 5 tahun kemudian yakni tahun 1992, Kementerian Negara Penanaman Modal dipecah dan lembaga yang mengurus penanaman modal kembali menjadi BKPM.
Jalan panjang perubahan nomenklatur tersebut sebenarnya memiliki tujuan yang sama. Menarik investasi asing maupun dalam negeri untuk masuk ke Indonesia dan membiayai pembangunan yang ada. Sehingga menciptakan perputaran ekonomi dengan menawarkan kekayaan alam yang dimiliki Indonesia.
"Ini semua karena kita sedang mencari investor untuk masuk ke Indonesia," kata Juan.
Hanya saja dalam praktiknya baik investasi asing maupun domestik terganjal simbul hubungan antar kementerian yang tidak pernah sinkron. BKPM hanya sebagai tempat pendaftaran investasi. Sedangkan aturan dalam melakukan investasi kembali ke masing-masing sektor usaha yang menjadi invetasi para investor.
"Orang melakukan investasi daftar di BKPM. Begitu dia lakukan investasi, peraturannya ada di kementerian sektoral seperti Kementerian Pertanian, Perindustrian, Perdagangan," kata dia.
Juan mengatakan posisi BKPM saat ini hanya sebagai tempat daftar tanoa ada peranan lebih lanjut saja. Artinya ini tidak bisa memberikan jaminan kepada investor terkait usahanya mendapatkan dukungan atau tidak dari pemerintah.
"Peranan BKPM itu boleh dibilang tidak bisa menjamin investor akan mendapatkan dukungan dari pemerintah dalam bentuk supply chain kebutuhan bahan baku industrinya," kata dia.