Sukses

Informasi Umum

  • TujuanUntuk melaksanakan tanggung jawab atas pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan usaha penyediaan dan pendistribusian BBM dan usaha pengangkutan Gas Bumi melalui pipa guna menjamin ketersediaan dan kelancaran pendistribusian BBM di seluruh wilayah NKRI dan mendorong peningkatan pemanfaatan gas bumi dalam negeri.
  • KegiatanUsaha Hilir Migas berintikan atau bertumpu pada kegiatan usaha Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan, dan/atau Niaga dan diselenggarakan melalui mekanisme persaingan usaha yang wajar, sehat, dan transparan.

Berita Terkini

Lihat Semua
Topik Terkait

    Tugas dan Fungsi

    Tugas dan fungsi BPH Migas tertuang pada Undang-undang Migas No. 22 Tahun 2001.

    Tuganya adalah:

    1. Mengatur dan menetapkan ketersediaan dan distribusi BBM
    2. Mengatur dan menetapkan cadangan BBM nasional
    3. Mengatur dan menetapkan pemanfaatan bersama fasilitas pengangkutan dan penyimpanan BBM
    4. Mengatur dan menetapkan tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa
    5. Mengatur dan menetapkan harga gas bumi untuk rumah tangga dan usaha pelanggan kecil
    6. Mengatur dan menetapkan pengusahaan transmisi dan distribusi gas bumi

    Dengan tugas tersebut, BPH Migas memiliki fungsi, yaitu melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian BBM dan pengangkutan gas bumi melalui pipa, dalam suatu pengaturan agar ketersediaan dari distribusi BBM yang ditetapkan Pemerintah dapat terjamin di seluruh wilayah NKRI serta meningkatkan pemanfaatan gas bumi di dalam negeri.

     

    Peran Sentral BPH Migas Jalankan Program BBM Satu Harga

    Sejak 2017, Presiden Jokowi menggulirkan Program BBM Satu Harga. Program ini kemudian dijalankan oleh BPH Migas sebagai tugas berdasarkan Pasal 46 ayat 3 Undang-undang No. 22 Tahun 2001. 

    Ya, dalam pasal tersebut salah satu tugas BPH Migas adalah mengatur dan menetapkan Ketersediaan dan Distribusi Bahan Bakar Minyak. Oleh karena itu dalam pelaksanaan Program BBM Satu Harga, BPH Migas memiliki peran sentral.

    Untuk diketahui, Program BBM Satu Harga menjadi kebijakan penyeragaman harga jual resmi BBM di sejumlah penyalur BBM di daerah pelosok Indonesia. Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh mahalnya harga BBM di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) Nusantara yang memicu lambatnya pertumbuhan ekonomi di wilayah tersebut.

    Maka dari itu, BPH Migas pun berkomitmen merealisasikan target 2020 untuk mendirikan 83 lembaga penyalur Program BBM Satu Harga atau total 253 penyalur dalam empat tahun. Pencapaian tahun anggaran 2020 ditutup dengan peresmian 44 Lembaga Penyalur Program BBM 1 Harga baru oleh Kepala BPH Migas M. Fanshurullah Asa di Terminal BBM Ampenan Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat pada Sabtu (12/12).

    "Alhamdulillah peresmian ini yang terbanyak selama empat tahun kita melaksanakan peresmian BBM Satu Harga. Diharapkan ini menggerakkan keadilan ekonomi," kata Ifan, sapaan akrab M. Fanshurullah Asa saat kesempatan tersebut.

    Direktur Rekayasa & Infrastruktur Darat PT Pertamina (Persero) Nur Muhammad Zain mengapresiasi upaya BPH Migas yang telah mengawal penyaluran BBM 1 Harga hingga ke pelosok. PT Pertamina (Persero) dan PT AKR Corporindo Tbk merupakan Badan Usaha yang ditunjuk untuk mengoperasikan lembaga penyalur Program BBM 1 Harga

    "Pertamina juga akan berkomitmen dalam mendukung program Pemerintah dan mewajibkan bagi seluruh rakyat Indonesia dengan telah beroperasinya 44 lokasi lembaga penyalur BBM 1 harga," ujar Nur dalam kesempatan yang sama.

    Nur merinci 44 lokasi tersebut ada satu di Aceh, satu di Riau, dua di Kepulauan Riau, 10 lokasi di Nusa Tenggara Timur, empat di Kalimantan Utara, dua di Kalimantan Barat, satu Sulawesi Tengah, lima di Maluku, tujuh di Maluku Utara, tiga di Papua, dan delapan di Papua Barat.

    Berdasarkan Pasal 8 ayat 2 dan 4 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pemerintah wajib menjamin ketersediaan dan kelancaran pendistribusian Bahan Bakar Minyak yang merupakan komoditas vital dan menguasai hajat hidup orang banyak di seluruh wilayah NKRI yang pelaksanaan pengaturan dan pengawasan kegiatan usaha dilakukan oleh BPH Migas Ifan berharap, meski terjadi pandemi Covid-19, target-target pertumbuhan Program BBM 1 Harga bisa dicapai dengan kerja sama baik dari BPH Migas, Pemerintah Daerah, Pertamina dan masyarakat.

    "Pemerintah ingin mewujudkan keadilan ketersediaan, keadilan distribusi, dan keadilan harga di bidang energi dan ini tidak hanya jargon," tegas Ifan.

    Untuk Tahun 2020-2024, sesuai dengan arahan Presiden bahwa Program BBM 1 Harga akan dilanjutkan dengan target sampai dengan akhir tahun 2024 adalah terbangunnya 330 Lembaga Penyalur BBM 1 Harga, dengan rincian target: tahun 2020 sebanyak 83 penyalur, 2021 sebanyak 76 penyalur, tahun 2022 sebanyak 72 penyalur, tahun 2023 sebanyak 56 penyalur, dan tahun 2024 sebanyak 43 Penyalur.

     

    BPH Migas Anugerahkan Penghargaan Kinerja ke Badan Usaha, Ini DaftarnyaNew Section

    Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menyerahkan beragam penghargaan sebagai bentuk apresiasi kinerja kepada badan usaha yang telah terlibat aktif dalam berbagai program di sektor migas.

    Penghargaan tersebut diserahkan pada Malam Puncak Penghargaan BPH Migas yang digelar di The Westin Hotel, Jakarta, Selasa (8/12/2020) malam.

    Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa mengatakan, BPH Migas memiliki 2 fokus besar dalam mengemban tugasnya.

    "Pertama yaitu mewujudkan BBM 1 Harga, ini di 253 lokasi. BBM 1 Harga ini adalah sebuah keharusa, maka BPH Migas koordinasi dengan Kementerian ESDM menugaskan Pertamina, swasta dan Pemda di 2024 untuk mencapai 500 lokasi. Mudah-mudahan dengan tercapainya hal tersebut, amanah UU Migas dapat terwujud," ujar pria yang akrab disapa Ifan dalam sambutannya.

    Yang kedua, mewujudkan energi yang berkeadilan melalui penetapan harga gas untuk rumah tangga dan pelanggan kecil serta penyambungan pipa jaringan gas yang menyeluruh.

    Selain itu, menjalankan program digitalisasi SPBU untuk pengawasan penyaluran BBM bersubsidi yang lebih transparan dan akuntabel.

    Program-program BPH Migas ini membutuhkan dukungan dari seluruh badan usaha. Penghargaan yang diselenggarakan malam ini akan menjadi bentuk apresiasi BPH Migas terhadap kinerja badan usaha yang sudah berkontribusi aktif dan bekerja sama dengan baik dengan BPH Migas.

    Adapun, berikut daftar badan usaha yang menerima penghargaan dari BPH Migas:

    5 Badan Usaha Pembayar Iuran Terbesar di Sektor BBM

    -PT Pertamina

    -Pertamina Patra Niaga

    -Petromine Energy Mining

    -PT AKR Corporation

    -PT Exonmobile Lubricants Indonesia

     

    5 Badan Usaha Pembayar Iuran Terbesar di Sektor Gas Bumi

    -PT Pertamina Gas

    -PT Perusahaan Gas Negara

    -PT Transportasi Gas Indonesia

    -PT Inti Alasindo Energy

    -PT Energasindo Heksa Karya

     

    5 Badan Usaha Terpatuh di Sektor BBM

    -PT Jasatama Petroindo

    -PT Petro Andalan Nusantara

    -PT Jagad Energy

    -PT Elnusa Petrofin

    -PT Moto Energy Indonesia