Informasi Umum
- PengertianBadan Penyelenggara Jaminan Produk Halal atau disingkat BPJPH adalah sebuah badan yang bertugas menyelenggarakan jaminan produk halal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Dasar PembentukanUU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal
Alur Pengajuan Sertifikasi Halal Produk ke BPJPH
Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, tahapan proses sertifikasi halal terbagi dalam lima tahap.
1. Pelaku usaha mendaftarkan diri dengan melampirkan sejumlah persyaratan.
2. Kemudian badan penyelenggara jaminan produk halal akan meneliti seluruh persyaratan-persyaratan yang diajukan oleh pelaku usaha.
3. BPJPH akan memeriksa produk.
4. Hasil pemeriksaan akan diserahkan kepada Majelis Ulama Indonesia sehagai lembaga yang akan memberikan fatwa kehalalan sebuah produk.
5. Terakhir, hasil fatwa MUI yang kemudian oleh BPJPH akan dikelurkan sertifikasi halal.
Proses Sertifikasi
Kementerian Agama menggantikan Majelis Ulama Indonesia atau MUI dalam menerbitkan label halal. Sebelumnya, kewenangan ini ada di Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika MUI.
Kementerian Agama memberi waktu bagi pelaku usaha untuk mendaftarkan sertifikasi halal hingga 17 Oktober 2024. Selama lima tahun itulah, 17 Oktober 2019 sampai 17 Oktober 2024, tenggang waktu lima tahun untuk melakukan proses sertifikasi.
Meski begitu, BPJPH akan tetap melibatkan MUI sebagai salah satu stakeholder utama.
Selain MUI, Kemenag juga melibatkan Menteri Kesehatan, Menteri Pertanian, Menteri Luar Negeri, Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, Menteri Keuangan, Menteri Komunikasi dan Informatika, Kapolri, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, dan Kepala Badan Sandi Negara.
Bagi yang Belum Melakukan Sertifikasi
Hingga lima tahun ke depan produk-produk yang belum melakukan sertifikasi halal tidak terjerat hukum. Tetapi nantinya akan dilakukan pembinaan serta sosialisasi.
"Lima tahun ini tidak ada penegakan hukum tapi dengan persuasif memberlakukan pembinaan. Memberikan sosialisasi, untuk pelaku usaha," Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin, Rabu (16/10/2019).
Menurut Lukman, di Indonesia para pelaku usaha sangat beragam. Karena itu nantinya para pelaku yang tidak melakukan sertifikasi produknya akan dilakukan sosialisasi.
"Untuk diingat, bahwa pelaku usaha ini sangat beragam. Ada yang besar-besar tapi juga yang tidak sedikit yang UKM-UKM yang mendapatkan bimbingan sosialisasi sehingga tidak ada kesalahpahaman," ungkap Lukman.
Kerja Sama dengan MUI
Kerja sama BPJPH dengan MUI, dilakukan dalam bentuk sertifikasi auditor halal, penetapan kehalalan produk, dan akreditasi LPH.
"Pasca-beroperasinya BPJPH, kewenangan MUI tetap penting dan strategis yaitu memberikan fatwa penetapan kehalalan suatu produk yang kemudian disampaikan kepada BPJPH sebagai dasar penerbitan Sertifikat Halal," ujar Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Kamis (12/10/2017).
Menurut dia, dalam konteks ekonomi global, perkembangan industri halal dewasa ini telah menjadi tren dunia. Bahkan dalam proyeksi ke depan, pemerintah menginginkan Indonesia bisa masuk kategori 10 besar negara produsen halal dunia.
"Saya yakin hal itu akan tercapai dengan adanya dukungan, kerja sama, sinergitas dan kebersamaan semua pihak. Pesan Alquran tentang konsumsi produk halal merupakan pesan universal untuk kemashalatan umat manusia seluruhnya," tutur Menteri Lukman.