Sukses

Informasi Umum

  • PengertianBadan Penyelenggara Jaminan Produk Halal atau disingkat BPJPH adalah sebuah badan yang bertugas menyelenggarakan jaminan produk halal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Dasar PembentukanUU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal

    Hati-hati Sertifikasi Halal Palsu

    Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) meminta kepada pelaku usaha khususnya usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) untuk waspada adanya situs atau aplikasi palsu Sistem Informasi Halal (SIHALAL). DIketahui terdapat sejumlah aplikasi yang meniru SIHALAL yang keberadaannya merugikan masyarakat.  

    Sekretaris BPJPH Arfi Hatim menjelaskan, situs resmi yang disiapkan pemerintah untuk mengajukan Sertifikasi Halal hanya ptsp.halal.go.id. Jika ada situs atau aplikasi lain yang menawarkan sertifikasi halal maka dipastikan palsu. 

    Arfi pun meminta masyarakat waspada untuk menghindarkan pelaku usaha dari penyalahgunaan data hingga penipuan saat mengajukan sertifikasi halal. Beredar di grup Whatsapp tautan situs sihalal.com. Di dalam situs tersebut terdapat form untuk mengajukan sertifikasi halal.

    Arfi menegaskan seluruh isi dan informasi dalam situs tersebut tidak berkaitan dengan aplikasi SIHALAL besutan BPJPH dan tidak berhubungan dengan pendaftaran sertifikasi halal dalam bentuk apapun.

    "Kami imbau masyarakat agar waspada dan berhati-hati. Silakan mengajukan Sertifikasi Halal hanya pada aplikasi SIHALAL yang diakses di laman ptsp.halal.go.id," tegas Arfi Hatim, Minggu (26/6/2022).

    "Jangan mengisi data diri pada aplikasi yang menyerupai SIHALAL di laman situs lain. Karena BPJPH tidak bertanggung jawab bila terjadi penyalahgunaan data yang diinput," imbuhnya. ​​

    SIHALAL adalah aplikasi layanan Sertifikasi Halal berbasis web yang dikembangkan oleh BPJPH untuk mendukung layanan sertifikasi halal. SIHALAL dapat diakses secara online melalui perangkat komputer, atau smartphone dengan akses internet.

    Komitmen BPJPH untuk melakukan layanan sertifikasi halal yang diajukan pelaku usaha secara digital melalui sistem informasi ini merupakan pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39/2021 Pasal 148, bahwa sistem layanan penyelenggaraan JPH menggunakan layanan berbasis elektronik yang terintegrasi.

    Syarat Sertifikasi Halal Gratis

    Berikut daftar persyaratan sertifikasi halal gratis bagi pelaku usaha kecil kategori self-declare:

    1. Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya;

    2. Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana;

    3. Memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp 500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri dan memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp 2 miliar rupiah;

    4. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB);

    5. Memiliki lokasi, tempat, dan alat proses produk halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat, dan alat proses produk tidak halal;

    6. Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari tujuh hari atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait.

    7. Memiliki outlet dan/atau fasilitas produksi paling banyak 1 (satu) lokasi;

    8. Secara aktif telah berproduksi satu tahun sebelum permohonan sertifikasi halal;

    9. Produk yang dihasilkan berupa barang (bukan jasa atau usaha restoran, kantin, catering, dan kedai/rumah/warung makan);

    10. Bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya. Dibuktikan dengan sertifikat halal, atau termasuk dalam daftar bahan sesuai Keptusan Menteri Agama Nomor 1360 Tahun 2021 tentang Bahan yang dikecualikan dari Kewajiban Bersertifikat Halal;

    11. Tidak menggunakan bahan yang berbahaya;

    12. Telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal;

    13. Jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikasi halal;

    14. Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik);

    15. Proses pengawetan produk yang dihasilkan tidak menggunakan teknik radiasi, rekayasa genetika, penggunaan ozon (ozonisasi), dan kombinasi beberapa metode pengawetan (teknologi hurdle);

    16. Melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha secara online melalui SIHALAL.

    Alur Sertifikasi Halal

    1. Melakukan permohonan sertifikasi halal dengan dokumen pelengkap:

    a. Data pelaku usaha

    b. Nama dan jenis produk

    c. Daftar produk dan bahan yang digunakan

    d. Pengolahan produk

    e. Dokumen Sistem Jaminan Produk Halal

    2. BPJPH memeriksa kelengkapan dokumen (proses 2 hari kerja)

    3. BPJPH menetapkan Lembaga Pemeriksa Halal (proses 2 hari kerja)

    4. LPH memeriksa dan/atau menguji kehalalan produk (proses 15 hari kerja)

    5. MUI menetapkan kehalalan produk melalui Sidang Fatwa Halal (proses 3 hari kerja)

    6. BPJPH menerbitkan sertifikasi halal (proses 1 hari kerja)

    Namun sebelum itu, lakukan pendaftaran online terlebih dahulu melalui link https://ptsp.halal.go.id.

    Dokumen Permohonan

    1. Data pelaku usaha:

    a. Nomor Induk Berusaha (NIB), jika tidak memiliki NIB dapat dibuktikan dengan surat izin lainnya, seperti NPWP, SIUP, IUMK, IUI, NKV, dll.

    b. Penyedia Halal melampirkan salinan KTP, daftar riwayat hidup, salinan Sertifikat penyedia halal, salinan keputusan penetapan penyedia halal.

    2. Nama dan jenis produk:

    Nama dan jenis produk harus sesuai dengan nama dan jenis produk yang akan disertifikasi halal.

    3. Daftar produk dan bahan yang digunakan:

    Berupa bahan baku, bahan tambahan, dan bahan penolong.

    4. Proses pengolahan produk:

    Berupa pembelian, penerimaan, penyimpanan barang yang digunakan, pengolahan, pengemasan, penyimpanan produk jadi distribusi.

    5. Dokumen Sistem Jaminan Halal:

    Suatu sistem manajemen yang disusun, diterapkan, dan dipelihara oleh perusahaan pemegang sertifikat halal untuk menjaga kesinambungan proses produksi halal.