:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3098896/original/015355900_1586501979-annie-spratt-43o1KVbOWXA-unsplash.jpg)
Informasi Umum
- PengertianMenurut UU No. 24 Tahun 2011, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau disingkat menjadi BPJS merupakan badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial. Jaminan Sosial tersebut adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.
- TujuanMewujudkan terselenggaranya pemberian jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap Peserta dan/atau anggota keluarganya.
paskah 2025
Berita Terkini
Lihat SemuaHasil Hitungan Cepat, Aulia-Rendi Unggul di PSU Kutai Kartanegara
Telah dibaca 0 kaliHasil LaLiga: Atletico Madrid Tumbang di Kandang Las Palmas
Telah dibaca 7 kaliKPK Sudah Pindahkan Motor Royal Enfield dari Rumah Ridwan Kamil
Telah dibaca 28 kaliLiburan ke Manado? Jangan Lewatkan Keindahan Pulau Siladen yang Eksotis
Telah dibaca 14 kaliKetua Bawaslu Kecelakaan Tunggal Usai Awasi PSU Pilkada Gorontalo Utara
Telah dibaca 63 kaliKata Pakar: Benahi Tata Kelola Kawasan Pelabuhan Tanjung Priok
Telah dibaca 63 kaliKeunikan Tahu Bulat yang Pernah Viral pada Masanya
Telah dibaca 49 kaliPSU Kabupaten Serang Diwarnai Politik Uang, Lima Orang Ditangkap
Telah dibaca 49 kaliWakil Wali Kota Depok Sidak Rumah Makan Tidak Memiliki IMB
Telah dibaca 63 kaliMenyusuri Jejak Sunyi Menuju Kabut Dingin Puncak Lestari Gorontalo
Telah dibaca 28 kali
Topik Terkait
Asas
Dalam menyelenggarakan sistem jaminan sosial, BPJS memiliki tiga asas, antara lain:
- kemanusiaan;
- manfaat; dan
- keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Prinsip
Selain itu, BPJS juga memiliki beberapa prinsip dalam menjalankan sistem jaminan sosial, yaitu:
- kegotongroyongan;
- nirlaba;
- keterbukaan;
- kehati-hatian;
- akuntabilitas;
- portabilitas;
- kepesertaan bersifat wajib;
- dana amanat; dan
- hasil pengelolaan Dana Jaminan Sosial dipergunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan untuk sebesar-besar kepentingan Peserta.
Ruang Lingkup
Berdasarkan bentuknya, BPJS terbagi menjadi 2 jenis, yaitu: