:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4386619/original/048918100_1680852547-20230407-Jalan-Salib-Jumat-Agung-Australia-AP-3.jpg)
Informasi Umum
- PengertianMenurut UU No. 24 Tahun 2011, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau disingkat menjadi BPJS merupakan badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial. Jaminan Sosial tersebut adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.
- TujuanMewujudkan terselenggaranya pemberian jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap Peserta dan/atau anggota keluarganya.
paskah 2025
Berita Terkini
Lihat SemuaHoror Macet di Tanjung Priok, INSA: Jangan Saling Menyalahkan
Telah dibaca 0 kaliVIDEO: Umat Kristen Ortodoks Memperingati Jumat Agung di Kota Gaza
Telah dibaca 0 kaliRatusan Pesepeda dari Berbagai Komunitas Ikuti Silaturahride with Mas Pram
Telah dibaca 0 kaliIndeks Nikkei 225 Naik 1 Persen Usai Kesepakatan Tarif AS-Jepang
Telah dibaca 7 kaliMain ke Gua Pindul Gunungkidul, Coba Juga Gua Tanding dan Gua Kristal
Telah dibaca 14 kaliMentan Amran Tegaskan Dukungan Jokowi dan Prabowo dalam Perangi Mafia Pangan
Telah dibaca 28 kaliPabrik Beryl's: Surga Tersembunyi bagi Pecinta Cokelat di Kuala Lumpur
Telah dibaca 28 kaliVIDEO: Cara Hidup Lebih Ringan, Tanpa Beban Pikiran Berlebihan
Telah dibaca 0 kali
Topik Terkait
Asas
Dalam menyelenggarakan sistem jaminan sosial, BPJS memiliki tiga asas, antara lain:
- kemanusiaan;
- manfaat; dan
- keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Prinsip
Selain itu, BPJS juga memiliki beberapa prinsip dalam menjalankan sistem jaminan sosial, yaitu:
- kegotongroyongan;
- nirlaba;
- keterbukaan;
- kehati-hatian;
- akuntabilitas;
- portabilitas;
- kepesertaan bersifat wajib;
- dana amanat; dan
- hasil pengelolaan Dana Jaminan Sosial dipergunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan untuk sebesar-besar kepentingan Peserta.
Ruang Lingkup
Berdasarkan bentuknya, BPJS terbagi menjadi 2 jenis, yaitu: