:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3417389/original/069540100_1617269156-wim-van-t-einde-_ZPLDNX5lLM-unsplash.jpg)
Informasi Umum
- PengertianMenurut UU No. 24 Tahun 2011, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau disingkat menjadi BPJS merupakan badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial. Jaminan Sosial tersebut adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.
- TujuanMewujudkan terselenggaranya pemberian jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap Peserta dan/atau anggota keluarganya.
jumat agung
Berita Terkini
Lihat SemuaIkon Batam Bukit Clara Batam Menuju Kenangan
Telah dibaca 0 kaliIlmuwan Temukan Bukti Kuat Kehidupan Alien di Planet Lain
Telah dibaca 0 kaliJumat Agung 2025, Benarkah Isa Al Masih Wafat? Simak Penjelasan Buya Yahya
Telah dibaca 0 kaliWarga Kota Bandung Diminta Laporkan Aksi Premanisme ke Nomor Ini
Telah dibaca 21 kaliPara Ilmuwan Rekam Cumi Kolosal Setelah 1 Abad Ditemukan
Telah dibaca 35 kaliLibur Panjang Paskah, 108.647 Tiket Kereta Api Jarak Jauh Ludes Terjual
Telah dibaca 35 kaliGunung Prau via Patak Banteng, Jalur Pendakian Tanpa Pantangan Aneh
Telah dibaca 42 kali
Topik Terkait
Asas
Dalam menyelenggarakan sistem jaminan sosial, BPJS memiliki tiga asas, antara lain:
- kemanusiaan;
- manfaat; dan
- keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Prinsip
Selain itu, BPJS juga memiliki beberapa prinsip dalam menjalankan sistem jaminan sosial, yaitu:
- kegotongroyongan;
- nirlaba;
- keterbukaan;
- kehati-hatian;
- akuntabilitas;
- portabilitas;
- kepesertaan bersifat wajib;
- dana amanat; dan
- hasil pengelolaan Dana Jaminan Sosial dipergunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan untuk sebesar-besar kepentingan Peserta.
Ruang Lingkup
Berdasarkan bentuknya, BPJS terbagi menjadi 2 jenis, yaitu: