:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5196927/original/007085500_1745463041-491894543_18357587902183597_8422628110937128470_n.jpg)
Informasi Umum
- PengertianBadan Pemeriksa Keuangan atau disingkat menjadi BPK merupakan sebuah lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. BPK memiliki tujuan untuk meningkatkan tata kelola keuangan negara yang berkualitas dan bermanfaat
- Didirikan1 Januari 1947
Raminten
Berita Terkini
Lihat Semua 01:04Pemprov Jakarta Tutup Akses JPO dan Halte Transjakarta Rusak di Cakung
Telah dibaca 0 kaliAS Soroti Barang Bajakan di Pasar Mangga Dua, Menteri UMKM Buka Suara
Telah dibaca 0 kali8 Gadget Favorit Kelas Menengah di 2025, Ini Alasan Psikologis di Baliknya
Telah dibaca 0 kaliVIDEO: Hadiri Peringatan ke-70 KAA, Sejumlah Dubes Antusias Jajal Whoosh
Telah dibaca 0 kaliPemerintah Minta Swasta Ikut Biayai Transisi Energi
Telah dibaca 7 kali6 Kombinasi Warna Lemari Pakaian Unik, Curi Perhatian di Sudut Ruangan
Telah dibaca 21 kali7 Model Dress Simple Elegan, Bikin Penampilan Berkelas tapi Tidak Berlebihan
Telah dibaca 35 kali
Dasar Hukum
Pasal 23 ayat (5) UUD Tahun 1945 menetapkan bahwa untuk memeriksa tanggung jawab tentang Keuangan Negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang peraturannya ditetapkan dengan Undang-Undang. Hasil pemeriksaan itu disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Sejarah
Berdasarkan dasar hukum tersebut, keluarlah Surat Penetapan Pemerintah No.11/OEM tanggal 28 Desember 1946 tentang pembentukan Badan Pemeriksa Keuangan, pada tanggal 1 Januari 1947, saat itu berkedudukan sementara di Kota Magelang. Setelah itu, dalam Penetapan Pemerintah No.6/1948 tanggal 6 Nopember 1948 tempat kedudukan Badan Pemeriksa Keuangan dipindahkan dari Magelang ke Yogyakarta.
Terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia Serikat (RIS) berdasarkan Piagam Konstitusi RIS tanggal 14 Desember 1949, maka dibentuk Dewan Pengawas Keuangan yang berkedudukan di Bogor. DPK merupakan salah satu alat perlengkapan negara RIS. Setelah kembalinya bentuk Negara menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1950, maka Dewan Pengawas Keuangan RIS yang berada di Bogor sejak tanggal 1 Oktober 1950 digabung dengan Badan Pemeriksa Keuangan berdasarkan UUDS 1950 dan berkedudukan di Bogor menempati bekas kantor Dewan Pengawas Keuangan RIS.
Kemudian pada Tanggal 5 Juli 1959 dikeluarkan Dekrit Presiden RI yang menyatakan berlakunya kembali UUD Tahun 1945. Dengan demikian Dewan Pengawas Keuangan berdasarkan UUD 1950 kembali menjadi Badan Pemeriksa Keuangan berdasarkan Pasal 23 (5) UUD Tahun 1945.