:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5164363/original/021231100_1742168972-Untitled.jpg)
Informasi Umum
- PengertianBadan Pemeriksa Keuangan atau disingkat menjadi BPK merupakan sebuah lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. BPK memiliki tujuan untuk meningkatkan tata kelola keuangan negara yang berkualitas dan bermanfaat
- Didirikan1 Januari 1947
Gempa Thailand
Berita Terkini
Lihat SemuaHibur Pemudik, Kapten Ferizy Hadir di Pelabuhan Merak
Telah dibaca 0 kali350 Ucapan Lebaran untuk Calon Mertua, Sopan dan Menyentuh Hati
Telah dibaca 0 kaliDistributor Kaca Film Ini Resmikan Logo Baru Perusahaan
Telah dibaca 0 kaliPrabowo Targetkan 82,9 Juta Anak hingga Ibu Hamil Dapat MBG Tahun 2025
Telah dibaca 0 kali350 Kata-Kata Ucapan Lebaran untuk Pacar, Romantis dan Menyentuh Hati
Telah dibaca 0 kaliLaba Bersih Newport Marine Services Melonjak Signifikan Jadi USD 1,17 Juta
Telah dibaca 0 kali6 Potret Anggota SM*SH Ngabuburit, Rekaman hingga Jualan Ala Warung Madura
Telah dibaca 0 kaliBerapa Rakaat Sholat Dhuha? Panduan Lengkap Sesuai Sunnah Rasulullah SAW
Telah dibaca 0 kaliCatat, 6 Rekomendasi Wisata Lebaran di Pulau Sumatra
Telah dibaca 0 kali6 Tips Makan Enak Tanpa Takut Kolesterol Naik Saat Lebaran Idul Fitri 2025
Telah dibaca 0 kali
Dasar Hukum
Pasal 23 ayat (5) UUD Tahun 1945 menetapkan bahwa untuk memeriksa tanggung jawab tentang Keuangan Negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang peraturannya ditetapkan dengan Undang-Undang. Hasil pemeriksaan itu disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Sejarah
Berdasarkan dasar hukum tersebut, keluarlah Surat Penetapan Pemerintah No.11/OEM tanggal 28 Desember 1946 tentang pembentukan Badan Pemeriksa Keuangan, pada tanggal 1 Januari 1947, saat itu berkedudukan sementara di Kota Magelang. Setelah itu, dalam Penetapan Pemerintah No.6/1948 tanggal 6 Nopember 1948 tempat kedudukan Badan Pemeriksa Keuangan dipindahkan dari Magelang ke Yogyakarta.
Terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia Serikat (RIS) berdasarkan Piagam Konstitusi RIS tanggal 14 Desember 1949, maka dibentuk Dewan Pengawas Keuangan yang berkedudukan di Bogor. DPK merupakan salah satu alat perlengkapan negara RIS. Setelah kembalinya bentuk Negara menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1950, maka Dewan Pengawas Keuangan RIS yang berada di Bogor sejak tanggal 1 Oktober 1950 digabung dengan Badan Pemeriksa Keuangan berdasarkan UUDS 1950 dan berkedudukan di Bogor menempati bekas kantor Dewan Pengawas Keuangan RIS.
Kemudian pada Tanggal 5 Juli 1959 dikeluarkan Dekrit Presiden RI yang menyatakan berlakunya kembali UUD Tahun 1945. Dengan demikian Dewan Pengawas Keuangan berdasarkan UUD 1950 kembali menjadi Badan Pemeriksa Keuangan berdasarkan Pasal 23 (5) UUD Tahun 1945.