![Reaksi Cristiano Ronaldo usai mencetak gol ke gawang Slovenia saat adu penalti pada 16 besar Euro 2024, Selasa (2/7/2024) dini hari WIB. (AP Photo/Ariel Schalit](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/0bS60tS55ItOYvewXS3dASp2n2Q=/60x60/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4880631/original/040407200_1719878297-AP24183782009932.jpg)
Informasi Umum
- PengertianBadan Pengelola Transportasi Jabodetabek atau disingkat BPTJ adalah lembaga yang mengelola transportasi di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi sesuai dengan ketetapan dari Kementerian Perhubungan. Sementara itu, BPTJ ini pun merupakan upaya tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2015 yang telah ditetapkan pada 18 September 2015.
Euro 2024
Berita Terkini
Lihat SemuaVIDEO: Miris! Guru Honorer Cabuli 19 Siswa SD, Aksi Dilakukan Selama 5 Tahun
Telah dibaca 0 kaliMengapa Negara-negara Eropa Timur Banyak yang Jago IT? Ini Alasannya
Telah dibaca 0 kaliPerusahaan Properti Kemenkeu Minta Modal Negara Rp 1,2 Triliun, Buat Apa?
Telah dibaca 0 kaliIni Pentingnya Backup Data Agar Insiden PDNS 2 Tidak Terulang
Telah dibaca 0 kaliMelacak Hp Hilang dengan Email, Google dan WhatsApp, Mudah dan Cepat
Telah dibaca 0 kaliVIDEO: Pemilik WO di Bogor Tipu Calon Pengantin, Korban Rugi Puluhan Juta
Telah dibaca 0 kaliRincian Tarif Listrik per kWh Tahun 2024, Untuk Seluruh Golongan di RI
Telah dibaca 14 kaliPerjuangan Pustakawan Hery Ciptakan Inovasi Bangun Minat Baca di Parepare
Telah dibaca 0 kali
Topik Terkait
Mengutip informasi dari bptj.dephub.go.id, berikut ini tugas dan fungsi dari BPTJ.
Tugas
BPTJ mempunyai tugas mengembangkan, mengelola, dan meningkatkan pelayanan transportasi secara terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi dengan menerapkan tata kelola organisasi yang baik.
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, BPTJ menyelenggarakan fungsi:
- Koordinasi dan sinkronisasi penyusunan rencana umum dan rencana program kegiatan Kementerian / Lembaga dan Pemerintah Daerah dalam rangka pengembangan dan peningkatan pelayanan transportasi yang terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi berdasarkan Rencana Induk Transportasi Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi;
- Koordinasi dan sinkronisasi perencanaan kebutuhan anggaran dalam rangka pelaksanaan rencana umum dan rencana program kegiatan dalam rangka pengembangan dan peningkatan pelayanan transportasi yang terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi;
- Fasilitasi teknis, pembiayaan dan/atau manajemen dalam rangka peningkatan penyediaan pelayanan angkutan umum perkotaan di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi;
- Fasilitasi teknis, pembiayaan dan/atau manajemen dalam rangka pengembangan dan peningkatan sarana dan prasarana penunjang penyediaan pelayanan angkutan umum perkotaan di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi;
- Fasilitasi teknis, pembiayaan dan/atau manajemen dalam rangka pelaksanaan manajemen permintaan lalu lintas di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi;
- Penyusunan rencana pelaksanaan, perencanaan kebutuhan anggaran, dan pelaksanaan program kegiatan transportasi dalam Rencana Induk Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi yang tidak termasuk dalam rencana umum dan rencana program kegiatan transportasi dari Kementerian / Lembaga dan Pemerintah Daerah;
- Penyiapan usulan regulasi dan kebijakan dalam kaitannya dengan penyelenggaraan transportasi yang terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi;
- Pemberian rekomendasi penataan ruang yang berorientasi angkutan umum massal;
- Pemberian perijinan angkutan umum yang melampaui batas propinsi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi dan pemberian rekomendasi untuk angkutan terusan (feeder service);
- Pemantauan, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan rencana umum dan program pengembangan dan pelayanan transportasi yang terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi;
- Melakukan koreksi dan pemberian sanksi terhadap pelanggaran Rencana Induk Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi yang dilakukan oleh instansi, operator dan pihak lainnya; dan
- Pelaksanaan kegiatan lain yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan.