Sukses

Informasi Umum

  • PengertianBPUM atau adalah bantuan dari untuk para pelaku usaha mikro khususnya membantu para pelaku usaha khusus mikro untuk tetap bertahan hidup di tengah pembatasan PPKM level 3 dan 4.
  • Total BantuanRp1.200.000

    Dokumen yang Diperlukan

    Bagi para pelaku usaha yang ingin mendapatkan BLT UMKM ini cukup mudah. Caranya dengan mengusulkan diri ke Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten atau kota di wilayah masing-masing.

    Untuk data dan dokumen yang harus disiapkan adalah berikut:

    1. Nomor Induk kependudukan sesuai KTP Elektronik

    2. Nomor kartu keluarga

    3. Nama lengkap

    4. Alamat sesuai KTP

    5. Bidang usaha

    6. Nomor telepon.

     

    Cara Daftar

    Cara daftar Bantuan Pelaku UMKM 2021 adalah sebagai berikut:

    1. Para Pelaku UMKM mendaftarkan diri melalui Dinas Koperasi dan UMKM domisili dengan melampirkan berkas berupa KTP, KK, dan Surat Keterangan Usaha atau SKU atau NIB.

    2. Kemudian, Pelaku usaha wajib mengisi formulir data diri yang disediakan.

    3. Proses pengajuan bantuan BLT UMKM atau BPUM ini akan diverifikasi oleh Dinas Koperasi dan UMKM dan instansi atau lembaga terkait.

    4. Jika pengajuan BPUM atau BLT UMKM Rp1,2 juta diterima, maka pelaku usaha akan menerima pemberitahuan dari Dinas Koperasi dan UMKM.

    Jika memenuhi syarat dan sudah terdaftar, maka Anda sebagai Pelaku usaha mikro akan mendapatkan SMS dari BNI dan BRI untuk mencairkan bantuannya. Jika tidak menerima SMS, silakan cek daftar penerima bantuan ini di link eform.bri.co.id atau banpresbpum.id.

     

    Cara Cek BPUM

    Perlu diketahui, segala informasi mengenai penerimaan dan pencairan, akan disampaikan oleh lembaga penyalur. Dalam hal ini, lembaga penyalurnya adalah BRI dan BNI.

    Maka dari itu, pelaku UMKM yang sudah mendaftarkan diri sekaligus merupakan nasabah BRI bisa mengecek penerimaannya melalui e-form BRI dengan mengklik tautan https://eform.bri.co.id/bpum.

    Untuk mengeceknya, ikuti tahapan ini:

    - Masuk ke laman eform.bri.co.id;

    - Selanjutnya masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kode verifikasi;

    - Kemudian klik "Proses Inquiry".

    Jika termasuk penerima BPUM 2021, maka akan ada pemberitahuan.

    Selain dengan cara tersebut, pelaku UMKM yang merupakan nasabah BNI atau PNM Mekaar biasanya mengecek status penerimaan melalui http://banpresbpum.id/. Namun sayangnya, saat ini laman tersebut tidak bisa diakses.

    Sebagai gantinya, nasabah BNI dan PNM Mekaar bisa mengeceknya dengan datang langsung ke kantor cabang BNI terdekat. Jangan lupa untuk membawa kartu identitas seperti KTP untuk bisa mengeceknya.