Dalam Pasal 48 KUHP disebutkan, orang yang melakukan tindak pidana karena pengaruh daya paksa (overmacht) tidak dapat dipidana.
Advertisement
Advertisement
Dalam Pasal 48 KUHP disebutkan, orang yang melakukan tindak pidana karena pengaruh daya paksa (overmacht) tidak dapat dipidana.
Advertisement
Advertisement