Sukses

Informasi Umum

  • PengertianBantuan Subsidi Upah atau BSU adalah bantuan yang diberikan oleh Pemerintah untuk para pekerja/buruh bertujuan untuk mempertahankan daya beli pekerja/buruh dalam memenuhi kebutuhan hidupnya sebagai akibat kenaikan harga.
  • Diatur dalamPermenaker No. 10 Tahun 2022

Berita Terkini

Lihat Semua
Topik Terkait

    Syarat Penerima

    a. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.

    b. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juli 2022 kategori Pekerja Penerima Upah (PU).

    c. Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulan atau upah dibawah upah minimum Dalam hal wilayah tidak menetapkan upah minimum kabupaten/kota maka persyaratan Gaji/Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

    d. Pekerja bukan penerima program kartu prakerja, keluarga harapan, bantuan produktif usaha mikro.

    e. Bukan merupakan pegawai negeri sipil atau TNI/Polri.

    Besaran BSU

    Rp 600 ribu

    Cara Cek Penerima

    Berikut adalah langkah-langkah untuk mengecek apakah Anda termasuk penerima BSU 2022 :

    1. Buka laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dengan HP atau laptop.

    2. Jika sudah berhasil terbuka, gulirkan kursor ke bawah dan cari “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?” 3. Kemudian, isi kolom NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor handphone dan alamat email yang aktif.

    4. Setelah seluruh data diisi dengan benar, klik tombol “Lanjutkan”.

    5. Jika kamu termasuk calon penerima BSU, maka akan muncul notifikasi seperti ini:

    "Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk validasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022."

    Tetapi jika kamu bukan penerima BSU 2022 maka akan muncul pesan:" Mohon maaf, Anda belum termasuk dalam kriteria calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022."

    Penyebab BSU Tidak Cair

    Seperti yang sudah ditegaskan, penerima yang berhak mendapat BSU ialah yang memenuhi persyaratan. Namun di sisi lain, mungkin ada beberapa masyarakat yang mengeluhkan bahwa BSU tidak cair padahal sudah terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

    Mengapa bisa demikian?

    Menjawab permasalahan tersebut, ada beberapa hal yang menjadi penyebab BSU tidak cair. Jika Anda menjadi salah satu yang bermasalah terkait pencairan BSU, mungkin kendala-kendala ini bisa menjadi penyebabnya.

    Berikut ini kendala yang menyebabkan BSU tidak cair seperti dikutip dari laman bantuan.kemnaker.go.id.

    1. Tidak memenuhi persyaratan

    2. Sudah menerima bantuan lainnya, seperti Kartu Prakerja, BPUM, dan PKH

    3. Data rekening duplikasi, tutup, pasif, tidak valid, dibekukan, tidak sesuai dengan NIK, atau tidak terdaftar

    Data Penerima Salah

    Sementara itu, dalam proses penyaluran, Pemerintah akan memberikan subsidi gaji kepada penerima yang terdaftar dengan data yang benar. Jika data tidak sesuai, Kemnaker terpaksa tidak bisa memproses pencairan dana tersebut.

    “Kementerian Ketenagakerjaan tidak akan memproses lebih lanjut pencairan dana apabila data yang diterima tidak sesuai dengan syarat yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.10 Tahun 2022,” jelas dari laman bantuan.kemnaker.go.id.

    Lalu, bagaimana nasib masyarakat yang sudah daftar BSU tapi ternyata datanya salah?

    Hal ini pun mungkin menjadi salah satu permasalahan lain yang ditanyakan sebagian orang. Namun, masyarakat tidak perlu khawatir terkait data BSU yang salah. Sebab, hal itu dapat teratasi jika mau mengurusnya.

    Salah satu solusi mengubah data BSU yang salah yaitu dengan melakukan perubahan data. Masyarakat bisa mengurusnya langsung ke perusahaan domisili pekerja/buruh untuk kemudian disampaikan oleh perusahaan kepada kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan setempat.

    Selanjutnya perubahan data tersebut akan dikirimkan kembali oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemnaker untuk proses pencairan BSU.