Informasi Umum
- PengertianBadan Usaha Milik Negara atau biasa disebut BUMN ini merupakan perusahaan yang dimiliki oleh negara.
- TujuanMensejahterakan dan memenuhi segala kebutuhan masyarakat
- SektorPertanian, transportasi, telekomunikasi, perdagangan, listrik, keuangan, hingga konstruksi
BUMN merupakan singkatan dari Badan Usaha Milik negara. Dulu, BUMN dikenal dengan nama perusahaan negara (disingkat PN). BUMN adalah perusahaan yang dimiliki baik sepenuhnya, sebagian besar, maupun sebagian kecil oleh pemerintah dan pemerintah memberi kontrol terhadapnya. BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
BUMN adalah Badan Usaha Milik Negara yang berbentuk Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 dan Perusahaan Umum (PERUM) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998.
Tujuan
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2003 mengenai Badan Usaha Milik Negara, dijelaskan melalui pasal 2 bahwa BUMN memiliki maksud dan tujuan berupa:
1. memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya;
2. mengejar keuntungan;
3. menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyedia baran dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagipemenuhan hajat hidup orang banyak;
4, menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belumdapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi;
5. turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.
Badan Usaha Milik Negara yang merupakan salah satu pelaku kegiatan ekonomi dalam perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi. BUMN adalah badan usaha yang memiliki peranan penting dalam penyelenggaraan perekonomian nasional guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945.
Bentuk
BUMN dibagi dalam dua bentuk perusahaan. Bentu BUMN adalah persero dan perum. Berikut penjelasannya:
Persero
Persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau sedikitnya 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.
Maksud dan tujuan BUMN Persero adalah menyediakan barang dan jasa yang bermutu tinggi dan berdaya yang kuat serta mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai badan usaha.
PERUM
Perusahaan Umum (PERUM) adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang ermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.
Maksud dan tujuan BUMN PERUM adalah menyelenggarakan usaha yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyedia barang dan jasa berkualitas dengan harga yang dapat dijangkau masyarakat menurut prinsip pengelolaan badan usaha yang sehat.
Ciri-ciri
Ciri-ciri BUMN bisa dilihat dari bentuknya. Berikut ciri-ciri BUMN:
Ciri-Ciri Badan Usaha Perseroan (Persero)
1. Dalam pendirian persero diusulkan oleh menteri kepada presiden
2. Pelaksanaan pendirian yang dilakukan oleh menteri berdasarkan Perundang – undangan
3. Modal berbentuk saham
4. Status perseroan terbatas diatur berdasarkan perundang-undangan
5. Sebagian atau keseluruhan modal merupakan milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan.
6. Tidak mendapatkan fasilitas dari negara
7. Pegawai persero berstatus pegawai negeri
8. Pemimpin berupa direksi
9. Organ persero yaitu RUPS, direksi dan komisaris
10. Hubungan-hubungan usaha diatur dalam hukum perdata.
Â
Ciri-Ciri Badan Usaha Umum (Perum)
1. Melayani kepentingan masyarakat yang umum
2. Pemimpin berupa direksi atau direktur
3. Pekerja merupakan pegawai perusahaan dari pihak swasta
4. Dapat menghimpun dana
5. Pengelolaan dari modal pemerintah yang terpisah dari kekayaan negara
6. Menambah keuntungan kas negara
7. Modal berupa saham atau obligasi bagi perusahaan go public.
Fungsi dan Peran
BUMN memiliki fungsi yang berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat dan menjalankan perekonomian negara. Fungsi dan Peranan BUMN adalah sebagai berikut:
1. Sebagai penyedia barang ekonomis dan jasa yang tidak disedikan oleh swasta
2. Merupakan alat pemerintah dalam menata kebijakan perekonomian
3. Sebagai pengelola dari cabang-cabang produksi sumber daya alam untuk masyarakat banyak
4. Sebagai penyedia layanan dalam kebutuhan masyarakat
5. Sebagai penghasil barang dan jasa demi pemenuhan orang banyak
6. Sebagai pelopor terhadap sektor-sektor usaha yang belum diminati oleh pihak swasta,
7. Pembuka lapangan kerja
8. Penghasil devisa negara
9. Pembantu dalam pengembangan usaha kecil koperasi,
10. Pendorong dalam aktivitas masyarakat terhadap diberbagai lapangan usaha.
Daftar BUMN di Indonesia
BUMN dibagi kepada 14 sektor yang melayani masyarakat. Berikut adalah daftar Badan Usaha Milik Negara Indonesia:
Â
Akomodasi dan penyediaan makanan dan minuman
PT Hotel Indonesia Natour (Persero)
Â
Industri pengolahan
PT Balai Pustaka (Persero)
PT Barata Indonesia (Persero)
PT Batan Teknologi (Persero)
PT Boma Bisma Indra (Persero)
PT Bio Farma (Persero)
PT Dahana (Persero)
PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero)
PT Garam (Persero)
PT Industri Gelas (Persero)
PT Industri Kapal Indonesia (Persero)
PT Industri Kereta Api (Persero)
PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero)
PT Industri Sandang Nusantara (Persero)
PT Kertas Kraft Aceh (Persero)
PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (Persero)
PT Krakatau Steel (Persero) Tbk.
PT LEN Industri (Persero)
PT PAL Indonesia (Persero)
Perum Percetakan Uang Republik Indonesia
PT Pindad (Persero)
Perum Percetakan Negara Republik Indonesia
PT Primissima (Persero)
PT Dirgantara Indonesia (Persero)
PT Pupuk Indonesia Holding Company (Persero)
PT Semen Baturaja (Persero) Tbk.
PT Semen Indonesia (Persero) Tbk.
PT Semen Kupang (Persero)
Â
Informasi dan telekomunikasi
Perum Lembaga Kantor Berita Nasional Antara
Perum Produksi Film Negara
PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk.
Â
Jasa keuangan dan asuransi
PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero)
PT Bahana PUI (Persero)
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.
PT Danareksa (Persero)
PT Asuransi Jiwasraya (Persero)
PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero)
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
PT PANN Multi Finance (Persero)
PT Pegadaian (Persero)
PT Permodalan Nasional Madani (Persero)
PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero)
PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero)
PT Taspen (Persero)
Â
Jasa profesional, ilmiah, dan teknis
PT Bina Karya (Persero)
PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero)
PT Energy Management Indonesia (Persero)
PT Indah Karya (Persero)
PT Indra Karya (Persero)
PT Sucofindo (Persero)
PT Survai Udara Penas (Persero)
PT Surveyor Indonesia (Persero)
PT Virama Karya (Persero)
PT Yodya Karya (Persero)
Â
Konstruksi
PT Adhi Karya (Persero) Tbk.
PT Amarta Karya (Persero)
PT Brantas Abipraya (Persero)
PT Hutama Karya (Persero)
PT Istaka Karya (Persero)
Â
Perum Pembangunan Perumahan Nasional
PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk.
PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
PT Wijaya Karya (Persero) Tbk.
PT Nindya Karya (Persero)
PT Virama Karya (Persero)
Â
Pengadaan air, pengelolaan sampah, dan daur ulang
Perum Jasa Tirta I
Perum Jasa Tirta II
Â
Pengadaan listrik
PT Geo Dipa Energi (Persero)
PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
Â
Perdagangan besar dan eceran
PT PP Berdikari (Persero)
Perum Bulog
PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero)
PT Sarinah (Persero)
Â
Pertambangan dan penggalian
PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero)
PT Pertamina (Persero)
Â
Pertanian, kehutanan, dan perikanan
Perum Kehutanan Negara
Perum Perikanan Indonesia (Perum Perindo)
PT Perikanan Nusantara (Persero)
PT Pertani (Persero)
PT Perkebunan Nusantara III (Persero)
PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero)
PT Sang Hyang Seri (Persero)
Real estate (lahan yasan)
PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan, dan Ratu Boko (Persero)
PT Indonesia Tourism Development Corporation (Persero)
Â
Transportasi dan pergudangan
Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia
PT Angkasa Pura I (Persero)
PT Angkasa Pura II (Persero)
PT ASDP Indonesia Ferry (Persero)
PT Bhanda Ghara Reksa (Persero)
Perum DAMRI
PT Djakarta Lloyd (Persero)
PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
PT Jasa Marga (Persero) Tbk.
PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero)
PT Kereta Api Indonesia (Persero)
PT Kawasan Industri Medan (Persero)
PT Kawasan Industri Makassar (Persero)
PT Kawasan Industri Wijaya Kusuma (Persero)
PT Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam (Persero)
PT Pelabuhan Indonesia I (Persero)
PT Pelabuhan Indonesia II (Persero)
PT Pelabuhan Indonesia III (Persero)
PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero)
PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero)
PT Pos Indonesia (Persero)
Perum Pengangkutan Penumpang Djakarta
PT Varuna Tirta Prakasya (Persero)
Â
Patungan/minoritas
Perusahaan ini dianggap tidak menyandang sebutan Persero atau Perseroda, dengan alasan kepemilikan saham pemerintah di bawah 51% atau merupakan patungan pemerintah pusat-daerah.
PT Socfindo
PT Asean Bintulu Fertilizer
PT Surabaya Industrial Estate Rungkut
PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung
PT Rekayasa Industri
PT Prasadha Pamunah Limbah Industri
PT Atmindo
PT Intirub
PT Jakarta International Hotels Development Tbk.
PT Kertas Blabak
PT Kertas Basuki Rachmat
PT Indosat Tbk.
PT Bank Bukopin Tbk.