Ia mengatakan, KPU telah salah memahami makna Pasal 240 ayat (1) huruf l dan ayat (2) huruf g UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Advertisement
Advertisement
Ia mengatakan, KPU telah salah memahami makna Pasal 240 ayat (1) huruf l dan ayat (2) huruf g UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Advertisement
Advertisement