Caleg PD itu terbukti melanggar Pasal 299 junto pasal 286 UU No 8 tahun 2012 tentang Pemilu DPR RI, DPRD, dan DPD.
Advertisement
Advertisement
Caleg PD itu terbukti melanggar Pasal 299 junto pasal 286 UU No 8 tahun 2012 tentang Pemilu DPR RI, DPRD, dan DPD.
Advertisement
Advertisement