Diangkat menjadi Paku Alam X, putra mahkota KGPH Prabu Suryodilogo juga harus mengundurkan diri sebagai PNS jika akan menjabat wagub.
Advertisement
Advertisement
Diangkat menjadi Paku Alam X, putra mahkota KGPH Prabu Suryodilogo juga harus mengundurkan diri sebagai PNS jika akan menjabat wagub.
Advertisement
Advertisement