Kementerian Hukum dan HAM menyatakan merek dagang yang memiliki putusan tetap di MA tidak boleh didaftarkan kembali untuk sebuah produk.
Advertisement
Advertisement
Kementerian Hukum dan HAM menyatakan merek dagang yang memiliki putusan tetap di MA tidak boleh didaftarkan kembali untuk sebuah produk.
Advertisement
Advertisement