Mulai 1 Juli 2024, Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah resmi menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Advertisement
Advertisement
Mulai 1 Juli 2024, Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah resmi menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Advertisement
Advertisement