![arti mimpi pergi ke luar negeri menurut primbon jawa ©Ilustrasi dibuat AI](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/uyFIXtn8uQNjVHeNsu0QByGh9Co=/60x60/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5120653/original/024673000_1738662297-1738660021799_arti-mimpi-pergi-ke-luar-negeri-menurut-primbon-jawa.jpg)
Informasi Umum
- TentangBeredar kabar bahwa Cryptocurrency Haram. Hal itu disebabkan atas dari Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur yang memutuskan jika hukum Cryptocurrency atau mata uang digital kripto haram.
Kabur Aja Dulu
Berita Terkini
Lihat SemuaPetrokimia Gresik Bidik Realisasi Program Makmur di Lahan 190 Ribu Ha
Telah dibaca 0 kaliPrabowo Tawarkan Koalisi Permanen, Pengamat: Untuk Jamin Loyalitas KIM Plus
Telah dibaca 0 kaliIlmuwan Austria Bagikan Cara Jitu Agar Anjing Peliharaan Patuh ke Pemilik
Telah dibaca 0 kaliPasar Duopoli Adalah Struktur Pasar dengan Dua Produsen Dominan
Telah dibaca 0 kaliHeboh PHK Massal PNS di AS, Ada Campur Tangan Elon Musk
Telah dibaca 0 kali5 Pemain Top yang Ternyata Pernah Bermain di Bayer Leverkusen
Telah dibaca 0 kaliMedia Agregator Berbasis AI, Solusi Cerdas untuk Media Buying dan Exposure
Telah dibaca 0 kaliKim Sae Ron Meninggal Dunia di Usia 24 Tahun, Jenazahnya Ditemukan di Rumah
Telah dibaca 0 kali
Bahtsul Masail NU Jatim Putuskan Hukum Cryptocurrency
Keputusan hukum mata uang digital kripto itu diambil setelah LBM NU Jatim menggelar bahtsul masail dengan menggunakan rujukan sahih pada akhir pekan lalu.
Dasar keputusan haram ini dengan mempertimbangkan pola transaksi mata uang kripto (cryptocurrency) lebih banyak unsur spekulatif dan tidak terukur.
“Berdasarkan hasil bahtsuk masail, cryptocurrency hukumnya haram,” kata Wakil Ketua PWNU Jatim KH Ahmad Fahrur Rozi alias Gus Fahrur, seperti dikutip Kamis (28/10/2021).
Cryptocurrency dinilai tidak bisa menjadi instrumen investasi. Sebab dalam praktiknya mengandung unsur spekulasi dan tidak terukur.
Dari sini, mengacu pada sudut pandang fikih, jual beli harus diikuti syarat kerelaan dan tidak ada penipuan.
“Tapi dalam crypto itu orang lebih banyak tidak tahu apa-apa, orang itu terjebak, ketika tiba-tiba naik karena apa, turun karena apa. Sehingga murni spekulasi, mirip seperti orang berjudi," ucapnya.
Perbedaan Cryptocurrency dengan Saham Menurut LBM NU Jatim
Cryptocurrency, dinilai berbeda dengan saham yang diperjualbelikan adalah hak kepemilikan perusahaan. Penyebab naik turunnya nilai sebuah saham pun sudah jelas, yakni bergantung pada keuntungan perusahaan tersebut.
Rencananya, keputusan bahtsul masail soal cryptocurrency itu nantinya akan dibawa oleh LBM PWNU Jatim ke forum Muktamar ke-34 NU di Lampung pada 23-25 Desember mendatang.
Hasil muktamar nantinya akan disampaikan ke pemerintah dan pihak terkait sebagai rekomendasi.
Alasan Cryptocurrency Haram Menurut LBM NU Jatim
Keberadaan mata uang digital kripto menuai penolakan di Tanah Air. Kali ini dari Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur (Jatim) yang memutuskan hukum cryptocurrency haram.
Adapun keputusan hukum Cryptocurrency haram usai LBM NU Jatim menggelar bahtsul masail dengan menggunakan rujukan sahih pada akhir pekan lalu.
“Berdasarkan hasil bahtsul masail, cryptocurrency hukumnya haram,” kata Wakil Ketua PWNU Jatim KH Ahmad Fahrur Rozi alias Gus Fahrur, seperti dikutip Kamis (28/10/2021).
Terkuak jika dasar keputusan Cryptocurrency haram dengan mempertimbangkan pola transaksi mata uang kripto (cryptocurrency) yang lebih banyak unsur spekulatif dan tidak terukur.
Cryptocurrency dinilai tidak bisa menjadi instrumen investasi. Sebab dalam praktiknya mengandung unsur spekulasi dan tidak terukur.
Dari sini, mengacu pada sudut pandang fikih, jual beli harus diikuti syarat kerelaan dan tidak ada penipuan.
“Tapi dalam kripto itu orang lebih banyak tidak tahu apa-apa, orang itu terjebak, ketika tiba-tiba naik karena apa, turun karena apa. Sehingga murni spekulasi, mirip seperti orang berjudi," ucapnya.