Seorang warga Pasuruan, Jawa Timur, divonis 50 hari penjara setelah mencuri dua batang singkong milik tetangganya.
Advertisement
Advertisement
Seorang warga Pasuruan, Jawa Timur, divonis 50 hari penjara setelah mencuri dua batang singkong milik tetangganya.
Advertisement
Advertisement