Informasi Umum
- PengertianCuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan bagi perusahaan swasta. Sedangkan bagi PNS, cuti bersama yang telah ditentukan pemerintah tidak bersifat fakultatif sehingga tidak akan memotong jatah cuti tahunan bagi PNS.
Jadwal Cuti Lebaran 2022
Cuti Lebaran 2022 dan hari Libur Nasional untuk perayaan Idul Fitri 1443 Hijriah telah ditetapkan oleh Pemerintah beberapa waktu lalu.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengumumkan langsung keputusan soal tanggal Libur Idul Fitri dan cuti bersama Lebaran 2022 tersebut.
Disampaikan Jokowi, untuk hari libur nasional Idul Fitri 1443 Hijriah jatuh pada 2 dan 3 Mei 2022. Sedangkan untuk cuti bersama Lebaran 2022 ditetapkan sebanyak 4 hari yaitu pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022.
"Pemerintah telah menetapkan Libur Nasional Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022. Juga menetapkan cuti bersama Idul fitri yaitu pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022," kata Jokowi dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring di laman Youtube Sekretariat Presiden, dikutip Kamis 7 April 2022 lalu.
Jokowi melanjutkan, keputusan mengenai cuti bersama ini akan diatur lebih rinci melalui keputusan bersama menteri-menteri terkait.
"Cuti bersama ini pun dapat digunakan untuk bersilaturahmi dengan orangtua, keluarga di kampung halaman," ucap dia.
Namun, mantan Gubernur DKI Jakarta ini memperingatkan, pandemi Covid-19 hingga kini masih belum sepenuhnya selesai.
Maka dari itu, Jokowi menghimbau masyarakat agar selalu waspada dan segera melengkapi vaksin booster, menjalankan protokol kesehatan secara disiplin, serta selalu mengenakan masker saat di tempat umum atau kerumunan saat libur dan cuti bersama Lebaran 2022.
Jokowi memperkirakan jumlah pemudik pada mudik Lebaran tahun ini sebanyak 85 juta orang, dan pemudik dari Jabodetabek diperkirakan 14 juta orang.
Sementara pemudik yang akan menggunakan kendaraan pribadi diperkirakan sebanyak 47 persen.
"Tentunya pemerintah akan bekerja keras memberikan pelayanan yang maksimal agar para pemudik bisa menjalankan perjalanan aman dan nyaman," tutur dia.
Diketahui bahwa sebelumnya, Presiden Jokowi sudah mengumumkan pada 2022 ini, masyarakat diperbolehkan untuk mudik Lebaran.
PNS Boleh Cuti Sebelum atau Sesudah Lebaran
Adapun Kementerian PANRB yang menerbitkan petunjuk teknis mengenai pelaksanaan cuti bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada masa Lebaran 2022.
Ketentuan ini tertuang dalam surat edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
Dalam SE ini, juga tertulis para PPK dapat memberikan cuti tahunan kepada PNS di instansinya pada saat sebelum dan sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
Dikutip dari SE tersebut, meski demikian, cuti tahunan diberikan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat, dan karakteristik tugas serta jumlah pegawai di masing-masing instansi.
Pemberian cuti tahunan dilakukan secara akuntabel sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17/2020, dan Peraturan Pemerintah Nomor 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Dilarang Pakai Mobil Dinas
Sementara itu, Pemerintah melalui Kementerian PANRB mengizinkan aparatur sipil negara atau ASN cuti tahunan dan mudik Lebaran pada tahun ini. Namun ASN dilarang memakai mobil dinas saat pulang ke kampung halaman.
Aturan bagi ASN ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 13/2022 tentang Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah.
Dalam edaran yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada 13 April 2022, menyebutkan para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pemerintah agar memastikan seluruh pejabat serta pegawai, tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas.
Selain itu dalam SE juga tertulis para PPK dapat memberikan cuti tahunan kepada ASN di instansinya pada saat sebelum dan sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah.
Namun demikian cuti tahunan diberikan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat, dan karakteristik tugas serta jumlah pegawai di masing-masing instansi.
Pemberian cuti tahunan dilakukan secara akuntabel sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 17/2020, dan Peraturan Pemerintah No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.