Kemnaker menetapkan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2023 naik maksimal 10 persen yang berlaku mulai 1 Januari tahun depan. Berikut Daftar UM...
Advertisement
Advertisement
Kemnaker menetapkan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2023 naik maksimal 10 persen yang berlaku mulai 1 Januari tahun depan. Berikut Daftar UM...
Advertisement
Advertisement