Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Buni Yani. Sementara Ahok-Djarot memiliki dana kampanye terbesar.
Advertisement
Advertisement
Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Buni Yani. Sementara Ahok-Djarot memiliki dana kampanye terbesar.
Advertisement
Advertisement