Walau dinilai memberatkan, terhitung 1 Januari 2014, Pemprov DKI Jakarta menerapkan kebijakan denda maksimal Rp 500 ribu bagi angkutan umum.
Advertisement
Advertisement
Walau dinilai memberatkan, terhitung 1 Januari 2014, Pemprov DKI Jakarta menerapkan kebijakan denda maksimal Rp 500 ribu bagi angkutan umum.
Advertisement
Advertisement