Pemkot Bekasi juga menyanggah adanya denda kepada perusahaan yang nilainya mencapai Rp 19 juta, sebagaimana yang diberitakan sejumlah media.
Advertisement
Advertisement
Pemkot Bekasi juga menyanggah adanya denda kepada perusahaan yang nilainya mencapai Rp 19 juta, sebagaimana yang diberitakan sejumlah media.
Advertisement
Advertisement