Pemilik kendaraan harus membayar retribusi Rp 500.000 atau berlaku kelipatan sesuai lama kendaraan itu menginap di tempat penampungan.
Advertisement
Advertisement
Pemilik kendaraan harus membayar retribusi Rp 500.000 atau berlaku kelipatan sesuai lama kendaraan itu menginap di tempat penampungan.
Advertisement
Advertisement