Meskipun pedagang yang melanggar didenda Rp 100 ribu, mereka bisa membayar 'jatah' kepada oknum atau preman untuk tetap berjualan.
Advertisement
Advertisement
Meskipun pedagang yang melanggar didenda Rp 100 ribu, mereka bisa membayar 'jatah' kepada oknum atau preman untuk tetap berjualan.
Advertisement
Advertisement