Berdasarkan Perda DKI Jakarta No 2 Tahun 2020, warga yang menolak pengobatan atau vaksinasi Covid-19 dipidana denda maksimal Rp 5 juta.
Advertisement
Advertisement
Berdasarkan Perda DKI Jakarta No 2 Tahun 2020, warga yang menolak pengobatan atau vaksinasi Covid-19 dipidana denda maksimal Rp 5 juta.
Advertisement
Advertisement