Sukses

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda kepada PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (GOJEK) sebesar Rp 3,3 miliar

Berita Terkini

Lihat Semua

Ilustrasi Gojek, Aplikasi Gojek. Liputan6.com/Mochamad Wahyu Hidayat