"Pengusaha wajib membayar gaji pekerja sepanjang belum ada ketetapan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari pengadilan perburuhan/PHI,"
Advertisement
Advertisement
"Pengusaha wajib membayar gaji pekerja sepanjang belum ada ketetapan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari pengadilan perburuhan/PHI,"
Advertisement
Advertisement