Menurut Menkumham Yasonna Laoly, gugatan Dirjen HAM Mualimin Abdi tersebut, sebagai solusi agar pemilik loundry segera meminta maaf.
Advertisement
Advertisement
Menurut Menkumham Yasonna Laoly, gugatan Dirjen HAM Mualimin Abdi tersebut, sebagai solusi agar pemilik loundry segera meminta maaf.
Advertisement
Advertisement