Informasi Umum
- PengertianDirektorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) atau Ditjen Bea dan Cukai merupakan nama dari sebuah instansi pemerintah yang melayani masyarakat di bidang kepabeanan dan cukai.
- Bertanggung jawab kepadaMenteri Keuangan
- Dipimpin olehDirektur Jenderal Bea dan Cukai
Tugas dan Fungsi Utama
Adanya kebijakan yang sudah dibuat, maka tugas yang dilakukan Ditjen Bea dan Cukai, yaitu menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan, penegak hukum, pelayanan dan optimalisasi penerimaan peraturan perundang-undangan.
Untuk itu, tugas dan fungsi bea cukai, diantaranya:
1. Meningkatkan pertumbuhan industri dalam negeri melalui pemberian fasilitas di bidang kepabeanan dan cukai yang tepat sasaran.
2. Mewujudkan iklim usaha dan investasi yang kondusif dengan memperlancar logistik impor dan ekspor melalui penyederhanaan prosedur kepabeanan dan cukai serta penerapan sistem manajemen risiko yang handal.
3. Melindungi masyarakat, industri dalam negeri dan kepentingan nasional melalui pengawasan dan/atau pencegahan masuknya barang impor dan keluarnya barang ekspor yang berdampak negatif dan berbahaya yang dilarang dan/atau dibatasi oleh regulasi.
4. Melakukan pengawasan kegiatan impor, ekspor dan kegiatan di bidang kepabeanan dan cukai lainnya secara efektif dan efisien melalui penerapan sistem manajemen risiko yang handal, intelijen, dan penyidikan yang kuat, serta penindakan yang tegas dan audit kepabeanan dan cukai yang tepat.
5. Membatasi, mengawasi dan/atau mengendalikan produksi, peredaran dan konsumsi barang tertentu mempunyai sifat dan karakteristik dapat membahayakan kesehatan, lingkungan, ketertiban dan keamanan masyarakat melalui instrumen cukai yang memperhatikan aspek keadilan dan keseimbangan, dan
6. Mengoptimalkan penerimaan negara dalam bentuk bea masuk, bea keluar dan cukai guna menunjang pembangunan nasional.
Kebijakan
Ditjen Bea Cukai menetapkan rangkaian peraturan untuk melaksanakan tugas dan fungsi utamanya dengan baik. Dalam tugasnya tersebut dilakukan atas Dasar Hukum Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 203/PMK.03/2017 Tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.
Bidang Ekspor
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang-Undang No. 16 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor.
3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2007 jo. PMK No.148/PMK.04/2011 jo. PMK No. 145/PMK.04/2014 tentang Ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekspor.
4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.04/2008 jo. PMK No. 146/PMK.04/2014 jo PMK No. 86/PMK.04/2016 tentang Pemungutan Bea Keluar.
5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.04/2015 tentang Pengawasan Terhadap Impor atau Ekspor Barang Larangan dan/atau Pembatasan.
6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.010/2017 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.
7. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-32/BC/2014 jo. P-07/BC/2009 jo. PER-18/BC/2012 jo. PER-34/BC/2016 tentang Pemberitahuan Pabean Ekspor.
Bidang Cukai
1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan tersebut.
2. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 62/PMK.011/2010 tentang Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman Yang Mengandung Etil Alkohol, Dan Konsentrat Yang Mengandung Etil Alkohol.
3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.011/2009 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.
4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.011/2010 tentang Perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.011/2009 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.
5. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-43/BC/2009 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau.
6. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Bea dan Cukai Nomor: P - 22/BC/2010 tentang Tata Cara Pemungutan Cukai Etil Alkohol, Minuman Mengandung Etil Alkohol, dan Konsentrat Mengandung Etil Alkohol.
Dasar Hukum tersebut dipatuhi Ditjen Bea Cukai untuk melakukan perlindungan terhadap industri yang taat terhadap pajak maupun industri UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah) hingga mengupayakan untuk melakukan penyeleksian ketat dan memusnahkan terhadap berbagai produk palsu, tidak resmi atau ilegal juga produk yang dilarang masuk ke negara Indonesia, seperti narkotika.
Pada September 2018, Ditjen Bea Cukai merubah aturan impor barang melalui e-commerce dengan menyesuaikan aturan nilai minimal pembebasan bea masuk (de minimis value) dan pajak dalam rangka impor (PDRI) terkait barang kiriman yang menurun menjadi USD 75 dari jumlah awal USD 100.
Perubahan ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.04/2018 yang merupakan perubahan atas PMK Nomor 183/PMK.04/2016 tentang Ketentuan Impor Barang Kiriman.
Hal ini dilakukan Ditjen Bea Cukai untuk menghindari adanya oknum-oknum yang melakukan kecurangan dengan splitting atau sengaja memecah barang impor ke banyak dokumen agar tidak terkena biaya pajak.