Penutupan perlintasan sebidang tidak resmi terus dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Advertisement
Advertisement
Penutupan perlintasan sebidang tidak resmi terus dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Advertisement
Advertisement