Keluarga terpidana korupsi PDAM Tulungagung Djoko Hariyanto, menyerahkan uang pembayaran pidana denda sebesar Rp200 juta.
Advertisement
Advertisement
Keluarga terpidana korupsi PDAM Tulungagung Djoko Hariyanto, menyerahkan uang pembayaran pidana denda sebesar Rp200 juta.
Advertisement
Advertisement