Sukses

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan UMP 2025 dengan menggunakan formula Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomo...

Berita Terkini

Lihat Semua

Pekerja tengah melintas di kawasan Kendal, Jakarta, Jumat (9/12/2022). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2023 sebesar 5,6 persen atau menjadi Rp 4,9 juta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)