:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5174692/original/006132000_1742959182-WhatsApp_Image_2025-03-26_at_10.18.06.jpeg)
Informasi Umum
- PengertianMenurut KBBI, DPR adalah Dewan Perwakilan, lembaga tinggi negara yang merupakan lembaga perwakilan rakyat. DPR terdiri dari anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan umum.
Timnas Indonesia
Berita Terkini
Lihat SemuaAhmad Luthfi Antisipasi Kepadatan Pemudik di Jateng Lewat One Way Lokal
Telah dibaca 0 kaliBSMI Kirim Tim Medis ke Gaza Palestina, Siap Jalankan Misi Kemanusiaan
Telah dibaca 0 kaliCara Membuat Pempek Dos yang Lezat dan Ekonomis
Telah dibaca 0 kaliCara Membuat NPWP Secara Online, Panduan Lengkap 2025
Telah dibaca 0 kaliProfil Direktur Utama BNI Putrama Wahju Setyawan
Telah dibaca 0 kaliCedera Bahu, Anthony Sinisuka Ginting Banjir Dukungan Warganet
Telah dibaca 0 kaliTrik Sukses, Meraih Kesuksesan di Berbagai Bidang
Telah dibaca 0 kaliJembatan Timbang dan Masjid Disiapkan Jadi Tempat Istirahat Pemudik
Telah dibaca 0 kali350 Contoh Kartu Ucapan Parcel Lebaran yang Menyentuh Hati
Telah dibaca 0 kaliCara Membuat Pentol Ayam Lezat dan Kenyal di Rumah, Mudah
Telah dibaca 0 kali
Fungsi Utama
DPR ini memiliki tiga fungsi utama, yaitu legislasi, anggaran dan pengawasan. Fungsi legislasi adalah fungsi yang berhubungan dengan perundang-undangan, fungsi anggaran adalah fungsi yang berhubungan dengan keuangan negara, sedangkan fungsi pengawasan adalah fungsi yang digunakan untuk mengawasi lembaga eksekutif agar melakukan tugasnya dengan baik.
Tugas dan Wewenang
1. Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas)
2. Menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU)
3. Menerima RUU yang diajukan oleh DPD (terkait otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; pengelolaan SDA dan SDE lainnya; serta perimbangan keuangan pusat dan daerah)
4. Membahas RUU yang diusulkan oleh Presiden ataupun DPD
5. Menetapkan UU bersama dengan Presiden
6. Menyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti UU (yang diajukan Presiden) untuk ditetapkan menjadi UU
Tugas dan Wewenang Terkait Fungsi Pengawasan
Terkait dengan fungsi pengawasan, DPR memiliki tugas dan wewenang:
1. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN dan kebijakan pemerintah
2. Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD (terkait pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama).
Tugas dan wewenang DPR lainnya, antara lain:
1. Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi rakyat
2. Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk: (1) menyatakan perang ataupun membuat perdamaian dengan Negara lain; (2) mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial.
3. Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal: (1) pemberian amnesti dan abolisi; (2) mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta besar lain
4. Memilih Anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD
5. Memberikan persetujuan kepada Komisi Yudisial terkait calon hakim agung yang akan ditetapkan menjadi hakim agung oleh Presiden
5. Memilih 3 (tiga) orang hakim konstitusi untuk selanjutnya diajukan ke Presiden
Begitulah tugas dan wewenang DPR berdasar fungsinya. Dengan banyaknya tugas dan wewenang dari DPR, tentunya peran DPR tidak bisa disepelekan dalam kemajuan negara, menjadikan pembahasan fungsi MPR dan DPR menjadi sangat penting.