:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5179421/original/036252300_1743565103-Ray_Sahetapy_Meninggal_Dunia_usai_2_Tahun_Melawan_Sakit_Komplikasi.jpg)
Informasi Umum
- PengertianMenurut KBBI, DPR adalah Dewan Perwakilan, lembaga tinggi negara yang merupakan lembaga perwakilan rakyat. DPR terdiri dari anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan umum.
Ray Sahetapy
Berita Terkini
Lihat Semua 07:17334 Ucapan Lebaran Pantun Lucu untuk Meriahkan Idul Fitri
Telah dibaca 0 kaliKualitas Udara Jakarta Masuk Kategori Baik pada Rabu Pagi 2 April 2025
Telah dibaca 0 kali350 Kata-Kata Kartu Ucapan Lebaran Penuh Makna dan Kebahagiaan
Telah dibaca 0 kaliDosa-Dosa Tersembunyi di Bulan Syawal Menurut Buya Yahya, Hati-Hati..
Telah dibaca 0 kaliTips Arus Balik Lebaran Aman & Nyaman Bareng Si Kecil
Telah dibaca 0 kaliJasa Marga Berlakukan Contraflow di Ruas Tol Jagorawi Arah Puncak
Telah dibaca 7 kali350 Ucapan Lebaran dari Perusahaan yang Menyentuh Hati
Telah dibaca 0 kaliPenyebab Gempa Dahsyat Myanmar 2025, Mengapa Kerusakannya Begitu Besar?
Telah dibaca 21 kaliMiliarder Kanada Ini Protes Bitcoin Disamakan dengan Emas
Telah dibaca 14 kaliGula Darah Naik usai Lebaran? Begini Cara Mengatasinya
Telah dibaca 21 kali
Fungsi Utama
DPR ini memiliki tiga fungsi utama, yaitu legislasi, anggaran dan pengawasan. Fungsi legislasi adalah fungsi yang berhubungan dengan perundang-undangan, fungsi anggaran adalah fungsi yang berhubungan dengan keuangan negara, sedangkan fungsi pengawasan adalah fungsi yang digunakan untuk mengawasi lembaga eksekutif agar melakukan tugasnya dengan baik.
Tugas dan Wewenang
1. Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas)
2. Menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU)
3. Menerima RUU yang diajukan oleh DPD (terkait otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; pengelolaan SDA dan SDE lainnya; serta perimbangan keuangan pusat dan daerah)
4. Membahas RUU yang diusulkan oleh Presiden ataupun DPD
5. Menetapkan UU bersama dengan Presiden
6. Menyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti UU (yang diajukan Presiden) untuk ditetapkan menjadi UU
Tugas dan Wewenang Terkait Fungsi Pengawasan
Terkait dengan fungsi pengawasan, DPR memiliki tugas dan wewenang:
1. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN dan kebijakan pemerintah
2. Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD (terkait pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama).
Tugas dan wewenang DPR lainnya, antara lain:
1. Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi rakyat
2. Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk: (1) menyatakan perang ataupun membuat perdamaian dengan Negara lain; (2) mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial.
3. Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal: (1) pemberian amnesti dan abolisi; (2) mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta besar lain
4. Memilih Anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD
5. Memberikan persetujuan kepada Komisi Yudisial terkait calon hakim agung yang akan ditetapkan menjadi hakim agung oleh Presiden
5. Memilih 3 (tiga) orang hakim konstitusi untuk selanjutnya diajukan ke Presiden
Begitulah tugas dan wewenang DPR berdasar fungsinya. Dengan banyaknya tugas dan wewenang dari DPR, tentunya peran DPR tidak bisa disepelekan dalam kemajuan negara, menjadikan pembahasan fungsi MPR dan DPR menjadi sangat penting.