:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5180577/original/074787500_1743783583-GntCIvSaMAEfkgV.jpeg)
Informasi Umum
- PengertianMenurut KBBI, DPR adalah Dewan Perwakilan, lembaga tinggi negara yang merupakan lembaga perwakilan rakyat. DPR terdiri dari anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan umum.
Timnas Indonesia U-17
Berita Terkini
Lihat SemuaBarack Obama dan Kamala Harris Akhirnya Blak-blakan Kritik Donald Trump
Telah dibaca 21 kaliArus Balik Lebaran, 918.540 Kendaraan Telah Kembali ke Jabotabek
Telah dibaca 21 kaliPresiden Vietnam Telepon Donald Trump, Lobi Tarif Impor 0%
Telah dibaca 21 kaliRano Karno Soal 15 Ribu Pendatang Baru Jakarta: Saran Kita Harus Punya Skill
Telah dibaca 28 kaliSejarah Baru! Timnas Futsal Indonesia Putra dan Putri Meroket di Ranking FIFA
Telah dibaca 28 kaliGuntur Romli PDIP Yakin Megawati dan Prabowo Akan Saling Bertemu
Telah dibaca 49 kaliNiat Sholat Taubat Nasuha: Tata Cara, Bacaan, dan Keutamaannya dalam Islam
Telah dibaca 28 kaliBale Sabha Adhyaksa, Cara Bantu Krama Bali Melek Hukum
Telah dibaca 21 kaliDonald Trump Tetapkan Tarif Impor 32% ke Indonesia, Pengusaha Harus Apa?
Telah dibaca 21 kali
Fungsi Utama
DPR ini memiliki tiga fungsi utama, yaitu legislasi, anggaran dan pengawasan. Fungsi legislasi adalah fungsi yang berhubungan dengan perundang-undangan, fungsi anggaran adalah fungsi yang berhubungan dengan keuangan negara, sedangkan fungsi pengawasan adalah fungsi yang digunakan untuk mengawasi lembaga eksekutif agar melakukan tugasnya dengan baik.
Tugas dan Wewenang
1. Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas)
2. Menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU)
3. Menerima RUU yang diajukan oleh DPD (terkait otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; pengelolaan SDA dan SDE lainnya; serta perimbangan keuangan pusat dan daerah)
4. Membahas RUU yang diusulkan oleh Presiden ataupun DPD
5. Menetapkan UU bersama dengan Presiden
6. Menyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti UU (yang diajukan Presiden) untuk ditetapkan menjadi UU
Tugas dan Wewenang Terkait Fungsi Pengawasan
Terkait dengan fungsi pengawasan, DPR memiliki tugas dan wewenang:
1. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN dan kebijakan pemerintah
2. Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD (terkait pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama).
Tugas dan wewenang DPR lainnya, antara lain:
1. Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi rakyat
2. Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk: (1) menyatakan perang ataupun membuat perdamaian dengan Negara lain; (2) mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial.
3. Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal: (1) pemberian amnesti dan abolisi; (2) mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta besar lain
4. Memilih Anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD
5. Memberikan persetujuan kepada Komisi Yudisial terkait calon hakim agung yang akan ditetapkan menjadi hakim agung oleh Presiden
5. Memilih 3 (tiga) orang hakim konstitusi untuk selanjutnya diajukan ke Presiden
Begitulah tugas dan wewenang DPR berdasar fungsinya. Dengan banyaknya tugas dan wewenang dari DPR, tentunya peran DPR tidak bisa disepelekan dalam kemajuan negara, menjadikan pembahasan fungsi MPR dan DPR menjadi sangat penting.