:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5182966/original/059297000_1744119217-GoA-nEObwAETmqR.jpg)
Informasi Umum
- PengertianMenurut KBBI, DPR adalah Dewan Perwakilan, lembaga tinggi negara yang merupakan lembaga perwakilan rakyat. DPR terdiri dari anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan umum.
Prabowo Subianto
Berita Terkini
Lihat SemuaKejagung Periksa Pihak Bumi Nusa Jaya Abadi Terkait Kasus Korupsi Jiwasraya
Telah dibaca 0 kaliTerungkap Jawaban 'Telur atau Ayam Dulu?', Simak Faktanya!
Telah dibaca 0 kaliMengenal Krypto: Anjing Super Hero Peliharaan Superman
Telah dibaca 0 kaliPenyebab Infeksi Saluran Kencing, Kenali Gejala dan Pengobatannya
Telah dibaca 0 kaliPenyebab Kalazion, Gejala, dan Penanganannya, Perlu Dipahami
Telah dibaca 0 kali5 Model Hem Pria yang Cocok untuk Beragam Acara di Tahun 2025
Telah dibaca 0 kaliVIDEO: Trump Klaim AS Raup 2 Miliar Dolar Per Hari Dari Tarif Dagang
Telah dibaca 0 kaliPenyebab Ejakulasi Dini dan Cara Mengatasinya, Perlu Diketahui
Telah dibaca 0 kali
Fungsi Utama
DPR ini memiliki tiga fungsi utama, yaitu legislasi, anggaran dan pengawasan. Fungsi legislasi adalah fungsi yang berhubungan dengan perundang-undangan, fungsi anggaran adalah fungsi yang berhubungan dengan keuangan negara, sedangkan fungsi pengawasan adalah fungsi yang digunakan untuk mengawasi lembaga eksekutif agar melakukan tugasnya dengan baik.
Tugas dan Wewenang
1. Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas)
2. Menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU)
3. Menerima RUU yang diajukan oleh DPD (terkait otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; pengelolaan SDA dan SDE lainnya; serta perimbangan keuangan pusat dan daerah)
4. Membahas RUU yang diusulkan oleh Presiden ataupun DPD
5. Menetapkan UU bersama dengan Presiden
6. Menyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti UU (yang diajukan Presiden) untuk ditetapkan menjadi UU
Tugas dan Wewenang Terkait Fungsi Pengawasan
Terkait dengan fungsi pengawasan, DPR memiliki tugas dan wewenang:
1. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN dan kebijakan pemerintah
2. Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD (terkait pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama).
Tugas dan wewenang DPR lainnya, antara lain:
1. Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi rakyat
2. Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk: (1) menyatakan perang ataupun membuat perdamaian dengan Negara lain; (2) mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial.
3. Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal: (1) pemberian amnesti dan abolisi; (2) mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta besar lain
4. Memilih Anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD
5. Memberikan persetujuan kepada Komisi Yudisial terkait calon hakim agung yang akan ditetapkan menjadi hakim agung oleh Presiden
5. Memilih 3 (tiga) orang hakim konstitusi untuk selanjutnya diajukan ke Presiden
Begitulah tugas dan wewenang DPR berdasar fungsinya. Dengan banyaknya tugas dan wewenang dari DPR, tentunya peran DPR tidak bisa disepelekan dalam kemajuan negara, menjadikan pembahasan fungsi MPR dan DPR menjadi sangat penting.