:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5180123/original/013794000_1743736693-20250404-Antre_Makan-AFP_1.jpg)
Informasi Umum
- PengertianMenurut KBBI, DPR adalah Dewan Perwakilan, lembaga tinggi negara yang merupakan lembaga perwakilan rakyat. DPR terdiri dari anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan umum.
Prabowo Subianto
Berita Terkini
Lihat Semua198.727 Jemaah Haji Reguler 2025 Sudah Lunasi Bipih, Tersisa 2,26 Persen Kuota
Telah dibaca 14 kaliKronologi Penodongan Pistol Mainan ke Dokter di RS TNI AU Manado
Telah dibaca 21 kaliMakin Panas, Donald Trump Naikkan Tarif Impor dari China Jadi 125%
Telah dibaca 28 kaliJadwal Puasa Ayyamul Bidh Syawal April 2025, Lengkap Niat dan Keutamaannya
Telah dibaca 35 kaliBegini Cara Mudah Cek Pajak Kendaraan Menggunakan HP
Telah dibaca 42 kaliIrigasi Jebol, 70 Hektare Lahan Pertanian di Sukabumi Terancam Gagal Panen
Telah dibaca 42 kaliSimak Tema dan Logo Peringatan HUT ke-79 TNI AU
Telah dibaca 42 kaliRekomendasi Badan Geologi Pasca-Kegempaan Gunung Talang Sumbar
Telah dibaca 56 kaliDonald Trump Tunda Penerapan Tarif di Lebih dari 75 Negara selama 90 Hari
Telah dibaca 35 kaliTak Jera, Kakek Bau Tanah Kembali Berulah Cabuli Anak di Bawah Umur
Telah dibaca 42 kali
Fungsi Utama
DPR ini memiliki tiga fungsi utama, yaitu legislasi, anggaran dan pengawasan. Fungsi legislasi adalah fungsi yang berhubungan dengan perundang-undangan, fungsi anggaran adalah fungsi yang berhubungan dengan keuangan negara, sedangkan fungsi pengawasan adalah fungsi yang digunakan untuk mengawasi lembaga eksekutif agar melakukan tugasnya dengan baik.
Tugas dan Wewenang
1. Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas)
2. Menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU)
3. Menerima RUU yang diajukan oleh DPD (terkait otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; pengelolaan SDA dan SDE lainnya; serta perimbangan keuangan pusat dan daerah)
4. Membahas RUU yang diusulkan oleh Presiden ataupun DPD
5. Menetapkan UU bersama dengan Presiden
6. Menyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti UU (yang diajukan Presiden) untuk ditetapkan menjadi UU
Tugas dan Wewenang Terkait Fungsi Pengawasan
Terkait dengan fungsi pengawasan, DPR memiliki tugas dan wewenang:
1. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN dan kebijakan pemerintah
2. Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD (terkait pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama).
Tugas dan wewenang DPR lainnya, antara lain:
1. Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi rakyat
2. Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk: (1) menyatakan perang ataupun membuat perdamaian dengan Negara lain; (2) mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial.
3. Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal: (1) pemberian amnesti dan abolisi; (2) mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta besar lain
4. Memilih Anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD
5. Memberikan persetujuan kepada Komisi Yudisial terkait calon hakim agung yang akan ditetapkan menjadi hakim agung oleh Presiden
5. Memilih 3 (tiga) orang hakim konstitusi untuk selanjutnya diajukan ke Presiden
Begitulah tugas dan wewenang DPR berdasar fungsinya. Dengan banyaknya tugas dan wewenang dari DPR, tentunya peran DPR tidak bisa disepelekan dalam kemajuan negara, menjadikan pembahasan fungsi MPR dan DPR menjadi sangat penting.